Jukir di Siantar Resah Kendaraan Dilarang Parkir di Sisi Jalan

Senin, 14 Januari 2019 - 15:19 WIB
Jukir di Siantar Resah Kendaraan Dilarang Parkir di Sisi Jalan
Jukir di Siantar Resah Kendaraan Dilarang Parkir di Sisi Jalan
A A A
PEMATANGSIANTAR - Pelarangan parkir di sisi kanan Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara mendapat protes dari kalangan juru parkir (jukir) di kawasan itu. Seorang petugas parkir H Nainggolan mengatakan, dengan pelarangan parkir yang sudah berlaku lebih sepekan, pendapatan juru parkir di kawasan itu menurun drastis.

"Sebelum ada pelarangan sehari bisa bergaji Rp100 ribu, sekarang untuk menutupi setoran saja tidak dapat," ujar Nainggolan.

Para petugas parkir juga tidak mengetahui apa alasan Polresta Pematangsiantar memberlakukan pelarangan parkir di sisi kanan Jjalan Sutomo mulai dari depan Apotek Simalungun hingga Bank Mestika. Padahal di kawasan itu tidak ada rambu-rambu lalulintas dilarang parkir.

"Tidak tahu pasti apa alasannya apakah karena lokasi parkir berada di depan rumah dinas Kapolresta sehingga dilarang padahal tidak ada rambu lalulintas dilarang parkir," sebut Nainggolan.

Pihak Polresta Pematangsiantar yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom mengaku pelarangan parkir karena adanya rambu laulintas dilarang parkir di kawasan itu.

"Polisi hanya membackup Dinas Perhubungan karena ada rambu lalulintas dilarang parkir di kawasan itu," kata Resbon.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8026 seconds (0.1#10.140)