ES Akui Ada Transfer Rp40 Juta untuk Vanessa dari Pria Berinisial VTJ

Senin, 14 Januari 2019 - 11:46 WIB
ES Akui Ada Transfer Rp40 Juta untuk Vanessa dari Pria Berinisial VTJ
ES Akui Ada Transfer Rp40 Juta untuk Vanessa dari Pria Berinisial VTJ
A A A
SURABAYA - Kuasa hukum muncikari artis ES alias Siska, Franky Desima Waruwu mengakui bahwa kliennya tersebut menerima transfer uang sejumlah Rp40 juta dari seseorang berinisial VTJ.

Dari uang itu, ES kemudian mentransfer ke Vanessa Angel sebesar Rp35 juta. Sisanya, Rp5 juta digunakan untuk biaya akomodasi. Data aliran dana itu merupakan transaksi yang ada di dalam rekening koran milik ES. "Klien kami tidak tahu siapa yang memesan Vanessa Angel. Dia datang ke Surabaya atas permintaan VTJ untuk menemani Vanessa," kata Franky, Senin (14/1/2019).

Dia memastikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus prostitusi artis seperti tuduhan kepolisian. Memang diakui bahwa, ES memiliki banyak jaringan dan klien artis. Jumlahnya mencapai puluhan. Namun, ES tidak mengetahui bahwa, dari sejumlah artis itu yang menjalankan praktik prostitusi. "Vanessa meminjam rekening dari klien kami," kilahnya.

Dia mengungkapkan, VTJ merupakan perantara dari seseorang yang berinisial DN. DN sendiri tidak sendirian karena dia juga merupakan bawahan dari FT. Nah, kedua orang ini, kata dia, sedang diburu oleh Polda Jatim lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi artis.

"Terkait ada aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga hasil transaksi bisnis prostitusi klien kami, harus kami teliti lebih dulu. Sebab, klien kami kan juga bekerja di sejumlah perusahaan. Gaji juga lewat rekening tersebut," terangnya.

Seperti diketahui, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019). Wanita cantik itu diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi artis yang dijalankan via online. Selain Vanessa, asistennya, ES juga ikut diamankan. Bahkan oleh Polda Jatim ES dinyatakan sebagai tersangka lantaran diduga merupakan muncikari Vanessa.

Dalam perkara ini, ES dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP.

Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000. Barang bukti yang diamankan adalah sejumlah kondom, sprei hotel dan celana dalam ungu yang diduga milik Vanessa Angel.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3878 seconds (0.1#10.140)