Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi: Pelaku Sempat Minta Handuk ke Petugas Hotel

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:27 WIB
loading...
Kasus Mayat Dalam Koper,...
Tersangka AARN pelaku pembunuhan perempuan di dalam koper berinisal RM (50) sempat meminta handuk ke petugas hotel. Foto/MPI/irfan maruf
A A A
JAKARTA - Tersangka AARN pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan perempuan di dalam koper berinisal RM (50) sempat meminta handuk kepada petugas hotel. Diketahui tesangka membunuh korban di dalam kamar hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.

"Terduga pelaku sempat meminta handuk baru kepada petugas hotel," kata Kanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024).

Dari kamera pengawas CCTV yang beredar, tersangka meminta petugas untuk membawa handuk. Tersangka keluar dari kamar kemudian menemui petugas kebersihan untuk meminta handuk.

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Mayat Dalam Koper Bawa Kabur Uang Perusahaan

Terlihat tiga petugas kebersihan yang ada di lorong hotel tersebut. Kemudian salah satu petugas memberikan dua handuk namun hanya satu yang diambil oleh tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan motif pembunuhan korban RM diduga karena ekonomi untuk biaya respsi pernikahan. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku membunuh dengan motif ekonomi untuk keperluan menikah. "Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Rovan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Perempuan dalam Koper Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku diduga mengetahui korban membawa uang milik perusahaan yang hendak disetorkan ke bank. Selain melakukan pembunuhan korban juga diduga menyetubuhi korban. "Korban sempat disetubuhi, diambil duitnya. Duit kantor yang mau di setor ke bank," jelasnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 25 April 2024. Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. “Untuk pasal yang kita terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP,” Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Rekomendasi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved