Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos, DJ East Blake Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:40 WIB
loading...
Sebar Video Porno Mantan...
Polres Metro Jakarta Utara menangkap DJ Achmad Risaldi Saut yang dikenal dengan panggilan DJ East Blake karena menyebarkan video porno mantan pacar di medsos. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menciduk seorang pria yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) karena diduga kuat menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya di media sosial (medsos). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut tersangka atau terlapor yakni DJ Achmad Risaldi Saut yang dikenal dengan panggilan DJ East Blake. Sedangkan korban atau pelapor yakni seorang perempuan berinisial ARP.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor," ujar Gidion, Kamis (2/5/2024).



Karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram korban. Tak hanya itu, pelaku juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di foto profil WhatsApp miliknya.



Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada 20 April 2024 untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. "Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Gidion.

Gidion menjelaskan, motif pelaku melakukan aksinya yakni karena kesal dengan korban karena tidak mau membuka komunikasi dan memutuskan hubungan sebagai pacar.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara yakni sebuah flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok. Sebuah Iphone 14 Pro Max warna ungu, sebuah handphone Iphone XR warna biru, sebuah handphone Iphone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card, akun Instagram.

Achmad Risaldi Saut dijerat dengan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi yang secara eksplisit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pesan untuk masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial," pungkas Gidion. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Pria Jual 13.336 Konten Porno Anak di Telegram
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Polisi Sita 1.029 Konten...
Polisi Sita 1.029 Konten Porno, Beberapa Pemain Anak di Bawah 18 Tahun
Bongkar Kasus Jual Beli...
Bongkar Kasus Jual Beli Video Porno, Polisi Sita 1.029 Konten Asusila
Keroyok dan Telanjangi...
Keroyok dan Telanjangi Wanita di Jalan, Sekeluarga di Jakut Jadi Tersangka
Polisi: Pelaku Perampokan...
Polisi: Pelaku Perampokan di Tol Jakut yang Ditangkap Residivis Kasus Curas
Pengemudi Dirampok saat...
Pengemudi Dirampok saat Terjebak Macet, di Tol Akses Tanjung Priok
Polisi Tangkap Pasutri...
Polisi Tangkap Pasutri Pemeran Video Mesum Threesome di Sumut
Viral! Anak Berkebutuhan...
Viral! Anak Berkebutuhan Khusus Disuruh Makan Diduga Daging Musang
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
23 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
37 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
43 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
45 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
56 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved