Hari Buruh, BPJS Diminta Tambah Manfaat bagi Pekerja Terdampak Corona

Jum'at, 01 Mei 2020 - 12:28 WIB
loading...
Hari Buruh, BPJS Diminta Tambah Manfaat bagi Pekerja Terdampak Corona
Komisi IX DPR meminta agar BPJS Ketenagakerjaan (TK) agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pekerja terdampak virus Corona (Covid-19). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Buruh atau May Day tahun ini dirasakan lebih bagi para pekerja. May Day dirayakan dalam suasana keprihatinan di tengah pandemi virus Corona. Kondisi ini memaksa perusahaan banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh.

Mencermati fakta itu, Komisi IX DPR meminta agar BPJS Ketenagakerjaan (TK) agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pekerja terdampak virus Corona (Covid-19).

Hal iu menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) virtual Komisi IX DPR dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS TK dan BPJS TK pada 28-29 April 2020.

“Hasil rapat kemarin dengan Direksi dan Dewas BPJS TK dan DJSN dalam rangka mendorong BPJS TK lebih berperan aktif membantu pekerja anggotanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. Keputusan ini dibuat jelang perayaan May Day sebagai bentuk perhatian kita pada para pekerja terdampak Covid,” tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena saat dihubungi, Jumat (1/5/2020).

Melki melanjutkan, Komisi IX DPR meminta BPJS TK untuk mengoptimalkan program inovatif dan inisiatif baru, termasuk pencairan klaim dana jaminan sosial dan pelatihan vokasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 .

“Kami juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan pelayanan kepada peserta
tidak hanya sebatas memberikan bantuan peralatan penanganan kesehatan akibat pandemi Covid-19, tetapi pelayanan dasar jaminan ketenagakerjaan, baik kepada sektor UMKM, PMI maupun peserta lain yang terdampak,” tuturnya.(Baca Juga: Waspada, 5 Gejala Dehidrasi saat Berpuasa)

Melki menuturkan, Komisi IX DPR juga mendesak BPJS TK membuat terobosan baru terkait program jaminan kecelakaan kerja kepada peserta yang terdampak Covid-19 yang bersifat promotif dan preventif dan juga program Jaminan Hari Tua terkait kemudahan pencairan klaim JHT, baik bagi pekerja yang di-PHK maupun yang di rumahkan dalam masa pandemi Covid-19 .

“Direksi BPJS Ketenagakerjaan kami minta untuk membuka akses kepada DJSN dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam rangka monev (monitoring dan evaluasi) kinerja Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” urai politikus Partai Golkar itu.(Baca Juga: Pandemi Corona, 64,3 Persen Orang Merasa Depresi dan Takut Berlebihan)

Selain itu, kata dia, Komisi IX DPR juga mendesak Dewan Pengawas BPJS TK untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit dengan tujuan tertentu tentang Investasi BPJS TK.

“Kami pun meminta BPJS TK untuk menyampaikan hasil cleansing data terhadap dana JHT dan JP yang masih di kelola BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 6 Mei 2020,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)