Letakkan Handphone di Dasbor Motor, Riska Dipepet Jambret

Selasa, 08 Januari 2019 - 09:02 WIB
Letakkan Handphone di Dasbor Motor, Riska Dipepet Jambret
Letakkan Handphone di Dasbor Motor, Riska Dipepet Jambret
A A A
PEKALONGAN - Polisi berhasil meringkus jambret di Jalan Raya Wonopringgo, depan Puskesmas Wonopringgo, Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Rofiqin alias Kintel (30) warga Dukuh Sibetok, Desa Galangpengampon, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, ditangkap warga dan polisi yang mengejarnya usai menjambret.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Akrom menjelaskan, kejadian bermula saat korban Riska Sania (18) warga Desa Kwagean, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, mengendarai sepeda motor sendiri dari rumah dengan tujuan ke Kedungwuni untuk membeli makanan.

"Sesampainya di Jalan Raya depan Puskesmas Wonopringgo, Korban dipepet dari sebelah kiri oleh Pelaku yang mengendarai sepeda motor Mio GT warna Hitam Nopol : G 4018 MT, setelah berdekatan pelaku mengambil handphone milik korban yang diletakan di bagasi depan sebelah kiri pada sepeda motor milik korban," terang Akrom, Selasa (8/1/2019).

Mengetahui seluler miliknya diambil orang, korban berupaya merebut kembali dengan cara menarik tangan pelaku yang masih memegang handphone miliknya. Karena tidak seimbang akhirnya dia terjatuh dari kendarannya yang sedang melaju, disaat bersamaan ada dua orang yang berkendara berboncengan melintas didekat korban dan menolongnya.

Sedangkan pengendara motor tersebut mengejar pelaku ke arah utara, hingga akhirnya tersangka bisa ditangkap.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet kepala bagian dahi, lecet kedua tangan dan lutut kaki sebelah kiri serta mengalami kerugian materi kehilangan 1 buah handphone seharga Rp1.400.000," ujarnya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6351 seconds (0.1#10.140)