Banyak Reklame di Pangandaran Tak Miliki IMB Ditarik Pajak

Senin, 07 Januari 2019 - 17:52 WIB
Banyak Reklame di Pangandaran Tak Miliki IMB Ditarik Pajak
Banyak Reklame di Pangandaran Tak Miliki IMB Ditarik Pajak
A A A
PANGANDARAN - Keberadaan reklame di Pangandaran belum terkelola secara maksimal. Hingga kini, masih banyak bangunan reklame yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi sudah ditarik pajak.

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Salimin mengatakan, harusnya pembayaran pajak dilakukan setelah ada Ijin Penyelenggaraan Reklame (IPR). "Kebanyakan pengusaha reklame belum mematuhi tahapan dan prosedur," kata Salimin.

Harusnya, kata Salimin, pengusaha yang akan mendirikan bangunan reklame dapat menunjukan kelengkapan administrasi. "Kelengkapan administrasi tersebut diantaranya persetujuan lingkungan, berita acara sewa menyewa tanah," tambahnya.

Salimin menjelaskan, bangunan reklame yang didirikan juga tidak boleh melanggar aturan seperti berada pada posisi sempadan jalan. "Harus juga diketahui bahwa reklame memiliki ketentuan maksimal ketinggian 5 meter, minimal ketinggian 4 meter," jelasnya.

Setelah beberapa ketentuan dilakukan calon pembuat reklame, maka harus memperlihatkan naskah tulisan atau gambar yang akan dipasang.

Selain itu juga calon pembuat reklame harus menunjukan RAB untuk menghitung retribusi yang akan dibayar dan setelah itu baru terbit IPR. "Keberadaan reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13/2017 dan Peraturan Daerah Nomor 16/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame," papar Salimin.

Salimin mengaku, pihaknya belum memiliki data akurat jumlah keberadaan reklame dan belum memiliki data reklame yang berijin atau tidak berijin. "Rencananya kami bakal melakukan oprasi keberadaan reklame dan menertibkan reklame yang melanggar aturan," katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Asep Rusli mengatakan, penarikan pajak kepada objek pajak bisa dilakukan walaupun belum memiliki IMB. "Penarikan objek pajak reklame yang belum memiliki IMB ada dasarnya," kata Asep Rusli.

Dasar tersebut berupa Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor : 973/5018/Keuangan tertanggal 27/10/2017. "Suatu objek pajak yang memiliki ijin atau tidak tetapi melakukan aktivitas maka dikenakan pajak," tambahnya.

Asep menambahkan, hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28/2009 yang menjelaskan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak. "Saat kami melakukan penarikan pajak, kami juga mendorong kepada wajib pajak untuk melengkapi administrasi," papar Asep.

Berdasarkan data, jumlah wajib pajak reklame tahun 2017 tercatat 371 dengan objek pajak 962 sedangkan tahun 2018 tercatat wajib pajak 279 dengan objek pajak 956.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7787 seconds (0.1#10.140)