Biadab! Kakek Bejat di Bandung Memperkosa Gadis Disabilitas Grahita

Selasa, 30 April 2024 - 12:40 WIB
loading...
Biadab! Kakek Bejat...
TB UUS (72), kakek bejat warga Padasuka, Cibeunying Kidul, Kota Bandung ditangkap polisi. Pria tua itu diduga merudapaksa SSF (19), gadis disabilitas. Foto/MPI/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - TB UUS (72), kakek bejat yang tinggal di Jalan Neglasari Utara, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung ditangkap polisi. Pria tua itu diduga merudapaksa SSF (19), gadis disabilitas grahita atau mengidap keterbelakangan mental.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal pada akhir April 2024 sekitar jam 21.00 WIB.

Baca juga: Begini Pengakuan Pelaku Cabuli Anak Disabilitas di Bogor

Saat itu orang tua korban mendapat informasi dari warga bahwa korban SSF sedang berada di dalam rumah tersangka TB UUS.

Kemudian orang tua korban mendatangi rumah tersangka dan berusaha menggedor pintu rolling door namun tidak bisa dibuka.



Selang beberapa menit kemudian, kata Kapolrestabes, orang tua korban kembali menggedor rolling door rumah pelaku dengan berpura-pura membeli gas elpiji. Akhirnya pelaku membukakan pintu. Namun orang tua tidak terlihat korban di dalam rumah tersangka.

Setelah itu, kata Kombes Pol Budi, orang tua korban pulang. Karena khawatir orang tua korban kembali datang dan menanyakan keberadaan korban, tersangka menjelaskan bahwa korban tidak ada di dalam rumah.

Baca juga: Begini Pengakuan Pelaku Cabuli Anak Disabilitas di Bogor

Padahal korban disembunyikan di lantai atas rumah.

"Saat orang tua bertanya, pelaku berbohong. Tersangka mengaku tidak tidak tahu keberadaan korban," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).

Karena semakin curiga korban masih di dalam rumah pelaku, orang tua dan keluarga serta para saksi memantau rumah pelaku dari luar.

"Sekitar pukul 23.00 WIB tersangka keluar rumah, tidak lama diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok. Setelah dibawa pulang, korban mengaku telah didorong ke atas kasur dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," ujar Kombes Pol Budi.

Orang tua korban, tutur Kapolrestabes Bandung, lantas melaporkan perbuatan bejat tersangka TB UUS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, petugas bergerak menangkap tersangka TB UUS.

"Petugas juga mengamankan barang bukti kaus, celana pendek, dan celana dalam yang dikenakan korban saat pemerkosaan terjadi," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Modus operandi, tersangka merayu korban untuk masuk ke rumah dan memperkosa korban. Pelaku mengaku baru satu kali memperkosa tetapi telah sering mencabuli korban dengan tangan," ucap Kombes Pol Budi.

Kapolrestabes menyatakan, tersangka TB UUS disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

"Dalam menangani kasus ini, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terkait pemeriksaan psikologi korban," ujar Kapolrestabes.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved