2 Tersangka Kasus Korupsi BPDB Kepri Dijebloskan ke Rutan

Kamis, 03 Januari 2019 - 21:17 WIB
2 Tersangka Kasus Korupsi BPDB Kepri Dijebloskan ke Rutan
2 Tersangka Kasus Korupsi BPDB Kepri Dijebloskan ke Rutan
A A A
TANJUNGPINANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau (Kepri) dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Kamis (3/1/2019) malam. Kedua tersangka, adalah mantan Kepala dan Bendahara BPBD Kepri, Edi Irawan (53) dan Maruli (40).

Dalam perkara ini keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,276 miliar anggaran 2013-2016. "Iya betul, barusan dibawa ke Rutan. Keduanya langsung ditahan setelah diperiksa ," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ferry Tass.

Ferry mengatakan, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Kepri atas nama Edi Irawan No 04 /N.10/Fd.1/01/2019 tanggal 3 Januari 2019. Kemudian atas nama Maruli No 05 /N.10/Fd.1/01/2019 tanggal 3 Januari 2019.
Kedua tersangka dijebloskan ke rutan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 10 jam amanya di ruangan penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri. Keduanya diperiksa sebagai status tersangka dalam perkara tersebut.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatannya, keduanya dalam kondisi sehat dan bisa menjalaninya di dalam Rutan," katanya.

Ferry menyampaikan pihaknya terus menyempurnakan berkasnya agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. "Kita segera lengkapi berkasnya supaya berkas perkara dan tersangka dilimpah ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Edi dan Maruli tampak diam saat tiba di Rutan Tanjungpinang. Edi langsung disambut keluarganya sebelum masuk ke dalam rutan. "Ya, dilaksanakan dan dijalani saja (penahanannya)," katanya singkat.

Kepala Seksi Pengamaman Rutan Tanjungpinang Fajar Teguh Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua tahanan baru dari Kejati Kepri. Dia menuturkan, keduanya langsung di tempatkan di ruang orientasi tipikor. "Sudah kita terima. Keduanya sudah ditahan, yang jelas kita tidak ada beda-bedakan tahanan dan pelakukan khusus terhadap para tahanan," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6295 seconds (0.1#10.140)