Meski Dilarang, Pedagang Kembang Api Tetap Menjamur di Pematangsiantar

Senin, 31 Desember 2018 - 15:16 WIB
Meski Dilarang, Pedagang Kembang Api Tetap Menjamur di Pematangsiantar
Meski Dilarang, Pedagang Kembang Api Tetap Menjamur di Pematangsiantar
A A A
Imbauan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan, sepertinya tidak digubris oleh pedagang kembang api dan mercon yang justru marak di daerah itu.

Dari pengamatan di lokasi, Senin (31/12/2018) pedagang kembang api dan mercon ramai menjajakan dagangannya secara terang-terangan di Jalan Merdeka, Jalan Sutomo, Jalan Melanthon Siregar dan Jalan Ade Irma Suryani.

Padahal tanggal 28 Desember 2018 lalu Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menerbitkan surat edaran larangan merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk memasang kembang api dan mercon.

Wakil ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga menilai surat edaran wali kota terkait kegiatan malam pergantian tahun tidak dibarengi dengan sosialisasi dan instruksi kepada instansi terkait seperti Satpol PP untuk menertibkan pedagang kembang api dan petasan.

"Seharusnya surat edaran wali kota itu disosilisasika oleh lurah atau camat sehingga masyarakat mengetahuinya, namun dengan maraknya pedagang kembang api dikhawatirkan pemasangan kembang api dan petasan pada pergantian tahun tetap dilakukan warga," sebut Timbul.

Sekretaris Satpol PP Julham Situmorang yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap pedagang petasan namun memang masih ada yang membandel. "Sudah ditertibkan beberapa kali namun memang masih ada yang membandel," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4744 seconds (0.1#10.140)