Aparat Hukum Diminta Usut Penambangan Ilegal PT BPS

Jum'at, 28 Desember 2018 - 21:28 WIB
Aparat Hukum Diminta Usut Penambangan Ilegal PT BPS
Aparat Hukum Diminta Usut Penambangan Ilegal PT BPS
A A A
KOLAKA - Desakan agar KPK dan Mabes Polri untuk menindak dugaan penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan berinisial PT BPS terus menguat.

Sejumlah elemen masyarakat di Kolaka, Sulawesi Tenggara terus mendatangi DPRD Provinsi Sultra, Jumat (28/12/2018). Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Tambang Kabupaten Kolaka (Kompak) menyambangi DPRD Provinsi Sultra.Mereka meminta Pansus Tambang merekomendasikan kepada KPK dan Kejagung serta Mabes Polri untuk menindak perusahaan IUP Batuan yang beroperasi di Babarina Desa Muara Lapao-lapo, Kecamatan Wolo tersebut.
"Kami minta KPK juga mengawasi kasus PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) karena kami menduga keras ada pidana 'suap' kepada pejabat negara," teriak seorang mahasiswa.

Dalam dialog tersebut terungkap dengan gamblang bahwa PT BPS hanya memiliki izin pertambangan batuan (bukan mineral logam), dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun dalam kenyataannya, PT BPS beberapa kali kepergok melakukan pengapalan dengan tongkang ore nikel.

Berdasarkan keputusan gubernur melalui Dinas ESDM setempat aktivitas Babarina sudah dihentikan. Namun dalam pantauan Kompak, Babarina tetap membandel dan tercatat pada tanggal 24 Desember 2018 sekira pukul 08.30 waktu setempat kapal tongkang Taurus 11 milik Babarina diduga bermuatan ore nikel ditarik tagbout Prima Star 25 menuju Morowali mengangkut muatan 240 ret.

Menurut anggota Pansus Penertiban Tambang DPRD Sultra Suwandi Andi kepada wartawan, Jumat (28/12/2018), Dewan sudah menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Babarina seperti pelanggaran administrasi.

“Kami di pansus penertiban tambang sudah miliki bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Babarina. Pastinya di pansus tambang sudah menganalisis peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar perusahaan tambang ini,” ujarnya.

Politisi PAN itu juga menjelaskan saat ini juga pansus sudah mendapatkan laporan dari dua dinas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Babarina, yakni laporan dari Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan.

“Tim pansus temukan indikasi pelanggaran administratif. Data ini bukan saja kami punya. Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan sudah punya data pelanggaran yang dilakukan PT. Babarina. Laporan dari dua dinas terkait ini sudah masuk ke pansus tambang,” jelasnya.

Konsekuensi bila Babarina terbukti melanggar, kata Suwandi, penegak hukum dapat menindaknya. "Kami hanya sebatas bisa memberikan rekomendasi," ujarnya.

Anggota pansus lainnya, La Ode Mutanafas mengungkap pihaknya menemukan bukti Babarina melakukan pembuatan ore nikel menggunakan kapal tongkang. Namun mereka berkilah itu bukan kapal tongkang miliknya.

“Kami menduga memang izin batu hanya sebagai kedok untuk mengalihkan perhatian dari apa yang mereka (PT BPS) lakukan hari ini,” tegas La Ode Mutanafa.

Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman juga mendukung penertiban, pengawasan dan penindakan ilegal mining di Sultra. Tugas penindakan IUP ini adalah dinas ESDM dan penegak hukum setempat.

"Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD setempat tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya," kata politisi Golkar ini.

"Penambangan seperti ini sangat merugikan negara. Kalau sudah ada laporan ke Komisi VII akan kami tindaklanjuti," tambahnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6444 seconds (0.1#10.140)