Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Tak Akan SP3

Jum'at, 26 April 2024 - 15:43 WIB
loading...
Polda Metro Pastikan...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membantah jika kasus Firli Bahuri akan berujung penghentian atau SP3. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan jika kasus Firli Bahuri tak akan berujung pada penghentian atau SP3. Pandangan ini sebagai respons atas anggapan penanganan kasus tersebut.

Bahwa proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinilai jalan di tempat. Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap sampai saat ini.

"Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, profesional adalah prosedural dan tuntas," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Polda Metro Targetkan Berkas Firli Bahuri Lengkap Pekan Ini

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga memastikan, penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri tersebut. Saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hanya saja Karyoto tidak menyampaikan apa yang menjadi kendala sehingga Firli tak kunjung dijebloskan ke jeruji besi atau disidangkan.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir. Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," tegas Karyoto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved