Nursiyah Menangis setelah Dengar Tuntutan JPU

Jum'at, 26 April 2024 - 06:34 WIB
loading...
Nursiyah Menangis setelah...
Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya yang berusia 4 tahun. Foto/Carlos Roy
A A A
JAKARTA - Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya yang berusia 4 tahun. Keluarga Nursiyah hadir di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024) untuk turut mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.

Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.

Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.

"Memang kita lihat tuntutan itu lebih rendah, tapi kita akan melakukan pembelaan lagi agar sesuai fakta peradilan. Kita akan lakukan pleidoi diagendakan pada 2 Mei 2024. Itu nanti disampaikan dari kami dan terdakwa atau korban agar menjadi pertimbangan majelis hakim untuk keringanan hukuman," jelasnya.

Amriadi menyebutkan, ada pihak-pihak yang seharusnya turut didakwa dalam proses penggelapan ikan di perusahaan tempat Nursiyah bekerja.

"Hanya seorang ibu ini yang diproses hukum, penadahnya tidak diproses sama sekali. Ini akan kita tuangkan di pleidoi itu, ada keberpihakan aparat terhadap pihak penadah, dia masih di luar dan tidak diproses. Ini akan kita tuangkan dalam pleidoi agar menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa ini memang orang kecil dan lemah," pungkas Amriadi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Rekomendasi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved