Nursiyah Menangis setelah Dengar Tuntutan JPU

Jum'at, 26 April 2024 - 06:34 WIB
loading...
Nursiyah Menangis setelah...
Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya yang berusia 4 tahun. Foto/Carlos Roy
A A A
JAKARTA - Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya yang berusia 4 tahun. Keluarga Nursiyah hadir di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024) untuk turut mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.

Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.

Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.

"Memang kita lihat tuntutan itu lebih rendah, tapi kita akan melakukan pembelaan lagi agar sesuai fakta peradilan. Kita akan lakukan pleidoi diagendakan pada 2 Mei 2024. Itu nanti disampaikan dari kami dan terdakwa atau korban agar menjadi pertimbangan majelis hakim untuk keringanan hukuman," jelasnya.

Amriadi menyebutkan, ada pihak-pihak yang seharusnya turut didakwa dalam proses penggelapan ikan di perusahaan tempat Nursiyah bekerja.

"Hanya seorang ibu ini yang diproses hukum, penadahnya tidak diproses sama sekali. Ini akan kita tuangkan di pleidoi itu, ada keberpihakan aparat terhadap pihak penadah, dia masih di luar dan tidak diproses. Ini akan kita tuangkan dalam pleidoi agar menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa ini memang orang kecil dan lemah," pungkas Amriadi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Sukses Digelar, DChamp...
Sukses Digelar, D'Champ Charity Golf Tournament 2026 Salurkan Donasi untuk Atlet Muda dan Pesantren
906 Atlet dari 29 Provinsi...
906 Atlet dari 29 Provinsi Adu Akurasi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
Berita Terkini
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved