Izin Terbang Khusus Saat Larangan Mudik, Alvin Lie: Pemerintah Tidak Konsisten

Jum'at, 01 Mei 2020 - 11:23 WIB
loading...
Izin Terbang Khusus...
Pelonggaran terhafdap aturan pelarangan pengangkutan penumpang bagi maskapai dinilai bentuk diskriminasi perlakuan terhadap moda transportasi. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - Pelonggaran terhafdap aturan pelarangan pengangkutan penumpang bagi maskapai dinilai sebagai bentuk ketidakkosistenan pemerintah menjalankan kebijakannya sendiri. Ini bentuk diskriminasi perlakuan terhadap moda transportasi.

Maskapai Lion Grup mengumumkan sudah mendapatkan izin khusus untuk mengangkut penumpang yang bukan dalam rangka mudik. Waktu penerbangan dimulai pada 3 Mei 2020. Syaratnya, ada keterangan sehat dan negatif dari Covid-19 dari rumah sakit dan surat keterangan dari instansi yang menyatakan keberangkatannya bukan untuk mudik.

“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah),” ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Gruop, Dana Mandara Prihantoro.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan ini kembali ke niat dan tujuan awal terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Mudik ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. (BACA JUGA: Peran Polri Dinilai Penting dalam Proses Penanganan Corona)

“Yang diatur perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah. Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali,” ujarnya saat dihubungi SINDONews.

Alvin mempertanyakan izin ini seolah-olah mengistimewakan pebisnis dan moda transportasi udara. Ia menyebut kalau yang dimaksud pebisnis kargo itu barangnya yang dikirim, bukan orangnya.

Terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi, menurutnya zaman sekarang membuat surat bukan perkara sulit. Ia memprediksi ketidakseragaman penerapan aturan ini akan berdampak pada bingungnya pelaksana di lapangan.

Karena tidak tegas dan membingingkan, hasilnya tidak akan baik. Juga membuka ruang konflik dengan masyarakat yang diatur.

“Ini suatu diskriminasi kenapa hanya udara. Yang naik kereta, mobil dan kapal bagaimana. Ini jelas ada pengabaian terhadap rasa keadilan. Bagaimana terhadap yang naik bus dan sudah sampai di Jatim, lalu disuruh putar balik. Ini keadilannya dimana?” pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
2,77 Juta Kendaraan...
2,77 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jabotabek hingga H+7 Lebaran
H+8 Lebaran, One Way...
H+8 Lebaran, One Way Diberlakukan dari Brebes Timur hingga Cikampek
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, 4.330 Pemudik Kembali ke Jakarta
Tol Cipali Lancar pada...
Tol Cipali Lancar pada H+8 Lebaran, Rest Area Mulai Lengang
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved