Izin Terbang Khusus Saat Larangan Mudik, Alvin Lie: Pemerintah Tidak Konsisten
Jum'at, 01 Mei 2020 - 11:23 WIB
loading...
Pelonggaran terhafdap aturan pelarangan pengangkutan penumpang bagi maskapai dinilai bentuk diskriminasi perlakuan terhadap moda transportasi. (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
JAKARTA - Pelonggaran terhafdap aturan pelarangan pengangkutan penumpang bagi maskapai dinilai sebagai bentuk ketidakkosistenan pemerintah menjalankan kebijakannya sendiri. Ini bentuk diskriminasi perlakuan terhadap moda transportasi.
Maskapai Lion Grup mengumumkan sudah mendapatkan izin khusus untuk mengangkut penumpang yang bukan dalam rangka mudik. Waktu penerbangan dimulai pada 3 Mei 2020. Syaratnya, ada keterangan sehat dan negatif dari Covid-19 dari rumah sakit dan surat keterangan dari instansi yang menyatakan keberangkatannya bukan untuk mudik.
“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah),” ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Gruop, Dana Mandara Prihantoro.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan ini kembali ke niat dan tujuan awal terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Mudik ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. (BACA JUGA: Peran Polri Dinilai Penting dalam Proses Penanganan Corona)
“Yang diatur perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah. Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali,” ujarnya saat dihubungi SINDONews.
Maskapai Lion Grup mengumumkan sudah mendapatkan izin khusus untuk mengangkut penumpang yang bukan dalam rangka mudik. Waktu penerbangan dimulai pada 3 Mei 2020. Syaratnya, ada keterangan sehat dan negatif dari Covid-19 dari rumah sakit dan surat keterangan dari instansi yang menyatakan keberangkatannya bukan untuk mudik.
“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah),” ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Gruop, Dana Mandara Prihantoro.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan ini kembali ke niat dan tujuan awal terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Mudik ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. (BACA JUGA: Peran Polri Dinilai Penting dalam Proses Penanganan Corona)
“Yang diatur perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah. Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali,” ujarnya saat dihubungi SINDONews.
Lihat Juga :