TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 23 April 2024 - 20:52 WIB
loading...
TikToker Galih Loss...
Konten kreator media sosial TikTok Galih Loss telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Konten kreator media sosial TikTok Galih Loss telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas kontennya yang diduga melakukan penistaan agama .

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).

Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Galih Loss. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dugaan penodaan agama.



Ade mengatakan, tersangka dijereat dengan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," katanya.

Penangkapan terhadap Galih Loss dilakukan Senin (22/4/2024) malam. Saat ini, Galih tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama yang diunggah dalam akun media sosial TikTok. Akun tersebut memiliki nama Galihloss3.

Dalam konten TikTok tersebut Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dia bertanya terkait hewan yang dapat membaca Al-Qur'an atau yang kerap disebut mengaji. Anak yang ajak derdialog menjawab apa yang dia bisa. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang mengatakan serigala.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
Puluhan Pos Pengamanan...
Puluhan Pos Pengamanan Jalur Mudik Didirikan di Wilayah Polda Metro, Ini Lokasinya
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Rekomendasi
7 Amalan Wanita Haid...
7 Amalan Wanita Haid saat Idulfitri
Heboh, Menhan AS Pete...
Heboh, Menhan AS Pete Hegseth Pamer Tato Bertuliskan Kafir
Putin: Rusia Segera...
Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Berita Terkini
BNPT-DPR Perkuat Edukasi...
BNPT-DPR Perkuat Edukasi dan Literasi Bahaya Radikal Terorisme di Riau
1 menit yang lalu
Ditinggal Mudik, Warga...
Ditinggal Mudik, Warga Titipkan Kendaraan di Polresta Bandarlampung
7 menit yang lalu
Puncak Arus Mudik 2025,...
Puncak Arus Mudik 2025, Volume Kendaraan di Tol Cipali Melonjak 40 Persen
19 menit yang lalu
Kasihan, Pemudik Ini...
Kasihan, Pemudik Ini Menangis Ketinggalan Kapal di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo
31 menit yang lalu
Catat, Ganjil Genap...
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April
32 menit yang lalu
Contraflow Arah Cikampek...
Contraflow Arah Cikampek Diperpanjang, Dimulai dari KM 36 hingga KM 70
33 menit yang lalu
Infografis
Ryan Routh, Tersangka...
Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan AK-47
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved