Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Sitaan Puluhan Miliar

Kamis, 20 Desember 2018 - 13:17 WIB
Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Sitaan Puluhan Miliar
Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Sitaan Puluhan Miliar
A A A
CILEGON - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang milik negara hasil penindakan tahun 2017 dan 2018 di lapangan tempat penimbunan sementara Merak Mas, Kota Cilegon.

Muhammad Aflah Farobi mengatakan, pemusnahan bersama barang milik negara hasil penindakan berupa 2.240.168 batang rokok, 59 batang cerutu, 37.071 gram tembakau iris, 196 botol liquid vape, 351 botol miras,58 botol miras oplosan, dan 20336 botol kosong yang diduga untuk produksi miras palsu.

"Pemusnahan barang kena cukai ilegal berasal dari 82 kali penindakan yang dilakukan Kanwil Banten, Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tangerang dan Merak baik dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan aprat penegak hukum lainnya," ujar Aflah, Kamis (20/12/2018).

Dia memperkirakan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,786 miliaran dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp1,1 miliar. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.4 miliar.

"Kita berjomitmen penuh dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap barang kena cukai ilegal sekaligus guna mengoptimalisasikan target penerimaan negara," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilajukan dengan cara di bakar, dipecahkan dan dirusak oleh petugas yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kepolisian dan TNI, serta tokoh masyarakat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0919 seconds (0.1#10.140)