Lantik 7 Kepala Desa Antar Waktu, Bupati Minta Berikan Pelayanan Baik

Jum'at, 14 Desember 2018 - 17:07 WIB
Lantik 7 Kepala Desa Antar Waktu, Bupati Minta Berikan Pelayanan Baik
Lantik 7 Kepala Desa Antar Waktu, Bupati Minta Berikan Pelayanan Baik
A A A
DELISERDANG - Bupati Deliserdang Ashari Tambunan melantik 7 Kepala Desa Antar Waktu di Aula Cendana Kantor Bupati, Lubuk Pakam, Jumat (14/12/2018). Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengingatkan kepada para Kepala Desa Antar Waktu yang baru dilantik akan diperhadapkan pada berbagai tugas dan tanggung jawab yang cukup berat.

“Sebagai Kepala Desa, saudara saudara diadapkan pada berbagai tugas dan tanggung jawab yang berat, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu saudara dituntut untuk mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Bupati.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan desa, pihaknya harus mampu melaksanaan pembangunan desa yang berorientasi kepada upaya memajukan desa dan perekonomian masyarakat desa.

“Untuk pemberdayaan masyarakat, saya menekankan, agar dapat mengarahkan sepenuhnya pada penguatan dan peningkatan perekonomian desa serta penguatan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal dalam kehidupan warga,” harap Bupati Ashari Tambunan.

Ketujuh Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik Bupati Deliserdang yakni Juliadi, Kepala Desa Antar Waktu Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua; Misman, Kepala Desa Antar Waktu Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan; Muhammad Ruslan, Kepala Desa Antar Waktu Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan; Suhendra, Kepala Desa Antar Waktu Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.

Selanjutnya Sidin Sembiring, Kepala Desa Antar Waktu Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa; Natanail Pelawi, Kepala Desa Antar Waktu Desa Kuta Tengah Kecamatan Namorambe dan Sunarto, Kepala Desa Antar Waktu Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Citra Effendi Capah seusai pelantikan mengatakan Kepala Desa Antar Waktu ini akan menjalan tugas jabatan Kepala Desa sampai 20 Mei 2022.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6177 seconds (0.1#10.140)