Lion Air Tak Sanggupi Asuransi Rp1,25 Miliar Tanpa Persyaratan

Jum'at, 14 Desember 2018 - 01:51 WIB
Lion Air Tak Sanggupi Asuransi Rp1,25 Miliar Tanpa Persyaratan
Lion Air Tak Sanggupi Asuransi Rp1,25 Miliar Tanpa Persyaratan
A A A
PANGKALPINANG - DPRD Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan upaya mediasi terhadap pelayanan Lion Air, keluarga korban Lion Air JT-610, dan KNKT di ruang Banmus DPRD Babel.

Proses mediasi cukup alot, memakan waktu kurang lebih tiga jam lantaran dari tiga tuntutan permintaan keluarga korban, hanya dua poin yang disanggupi pihak manajemen Lion Air dan KNKT.

Pertama upaya pencarian ulang jenazah korban yang belum ditemukan menggunakan kapal super canggih MVP Everest milik Singapura. Kedua, permintaan keluarga korban terhadap KNKT untuk bisa melihat kembali rekaman CCTV saat penumpang naik Lion Air JT-610.

Sementara tuntutan ketiga penghapusan berbagai syarat pembayaran santunan sebagaimana diamanatkan Permenhub 77 Tahun 2011 ditolak oleh pihak Lion Air dengan dalih klausul baku yang diminta pihak asuransi dan Lion Air dalam hal ini PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk.

"Tadi ada tiga hal penting dipertanyakan kepada kami, dua hal sudah dijawab dan satu hal mengenai asuransi Rp1,25 miliar masih dalam proses sehingga kami belum bisa menjawab," ujar Insurance Officer Lion Air, Ganjar di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (13/12/2018).

Sementara Ketua DPRD, Babel Didit Srigusjaya mengaku kecewa dengan sikap Lion Air yang dianggap mempersulit proses pembayaran santunan terhadap keluarga korban dengan penerapan berbagai persyaratan yang cukup rumit. Didit mendesak agar Lion Air menuntaskan pembayaran santunan tersebut dan meminta pemerintah pusat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk turut hadir guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Selama ini kan pembahasan santunan dilakukan Lion Air hanya dengan pihak asuransi saja. Pertanyaannya, apakah itu dilakukan atau tidak. Jadi, kami minta Kemenhub hadir membantu menuntaskan persoalan ini. Kasihan keluarga korban," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4881 seconds (0.1#10.140)