Oknum Pemkot Surabaya Semena-mena Potong Kabel Jaringan Telekomunikasi

Rabu, 12 Desember 2018 - 14:00 WIB
Oknum Pemkot Surabaya Semena-mena Potong Kabel Jaringan Telekomunikasi
Oknum Pemkot Surabaya Semena-mena Potong Kabel Jaringan Telekomunikasi
A A A
SURABAYA - Kabel fiber optik (FO) merupakan perangkat pendukung modernisasi menuju terbentuknya masyarakat digital yang merupakan bentuk pelayanan jasa dari pihak operator jaringan telekomunikasi dan memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Namun disayangkan percepatan pembangunan infrastruktur tersebut masih memiliki banyak persoalan, di mana seringkali terjadi pemotongan kabel FO secara sepihak oleh pemerintah kota tanpa adanya komunikasi yang baik dengan operator.

Pemotongan secara sepihak seperti ini tentunya tidak sesuai dengan program pemerintah pusat mengenai program pita lebar di kota-kota besar. Salah satunya seperti dialami oleh PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada instalasi kabel FO di Surabaya, Jawa Timur sehingga mengakibatkan terputusnya tayangan di rumah pelanggan.

Pemutusan kabel FO terjadi secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak MNC Play. "Tentunya kami sangat menyayangkan atas kejadian ini, dan pastinya merugikan pihak kami," kata Branch Head MNC Play Surabaya, Jusuf Kurniawan, Rabu (12/12/2018).

Setidaknya ada 5 titik FO di ruas jalan Kota Surabaya yang diputus oleh pemkot, sehingga menyebabkan terputusnya tayangan di ribuan rumah pelanggan. "Seluruh perizinan untuk ruas jalan tersebut telah kami urus sesuai prosedur, dan tidak menyalahi peraturan yang ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, harapannya Pemkot Surabaya dapat turun tangan menyelesaikan hal ini dan memberikan dukungan agar proyek modernisasi infrastruktur di kota tersebut dapat terlaksana dengan baik. Idealnya, pemerintah melakukan pengawasan dengan baik dan menata berbagai infrastruktur di daerahnya sesuai perizinan yang sudah diurus oleh para operator jaringan FO.

"Pihak kami sungguh menyayangkan tindakan pemkot yang semena-mena memotong instalasi FO yang sudah kami selesaikan perizinannya," ucap Jusuf. Untuk proses pengerjaan kembali akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Surabaya berharap pemerintah ke depannya dapat membuka komunikasi yang baik bagi seluruh penyelenggara bisnis jaringan fiber optik ini agar tidak ada lagi kasus serupa.

"Kami mendapatkan laporan dari beberapa anggota yang juga merupakan operator telekomunikasi yang mengalami hal serupa di Surabaya, sehingga perlu adanya komunikasi yang baik antara penyelenggara bisnis serta pemerintah sehingga tercipta sinergi kerja sama yang solid," ujar Ketua Apjatel Jatim, Adri Irianto.

Atas kasus ini, pemkot seharusnya melakukan pengamanan dan perlindungan atas sarana dan prasarana telekomunikasi serta jaringan telekomunikasi yang berada di Surabaya, termasuk infrastruktur kabel FO MNC Play. Hal itu telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000 Pasal 79 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1267 seconds (0.1#10.140)