Bursa Cagub Jakarta, PKS: Silakan Siapa Saja Boleh Bertarung di Sini
Jum'at, 19 April 2024 - 07:42 WIB
loading...
Ketua DPW PKS DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI, Khoirudin. Foto/Muhammad Refi Sandi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI, Khoirudin merespons isu soal nama Ridwan Kamil (RK) masuk dalam bursa bakal Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta yang diusung Partai Golkar.
PKS kata Khoirudin, mempersilakan siapa saja boleh bertarung di Jakarta yang tidak lagi Ibu kota melainkan daerah khusus nantinya. Diketahui, kontestasi Pilkada Serentak baru akan dihelat November 2024.
"Saya pikir Jakarta nanti ke depan tidak lagi Ibukota melainkan daerah Khusus, punya tantangan baru, butuh orang yang qualified, silakan siapa saja boleh bertarung di sini," kata Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: PKS Berjaya di Jakarta, Bakal Usung Mardani Jadi Cagub DKI?
Khoirudin menambahkan, PKS DKI tengah melakukan penjaringan tidak hanya sosok Eks Gubernur 2017-2022, Anies Baswedan. Ia menilai banyak juga tokoh bagus yang perlu dikomunikasikan untuk menjawab tantangan 15 urusan pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
PKS kata Khoirudin, mempersilakan siapa saja boleh bertarung di Jakarta yang tidak lagi Ibu kota melainkan daerah khusus nantinya. Diketahui, kontestasi Pilkada Serentak baru akan dihelat November 2024.
"Saya pikir Jakarta nanti ke depan tidak lagi Ibukota melainkan daerah Khusus, punya tantangan baru, butuh orang yang qualified, silakan siapa saja boleh bertarung di sini," kata Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: PKS Berjaya di Jakarta, Bakal Usung Mardani Jadi Cagub DKI?
Khoirudin menambahkan, PKS DKI tengah melakukan penjaringan tidak hanya sosok Eks Gubernur 2017-2022, Anies Baswedan. Ia menilai banyak juga tokoh bagus yang perlu dikomunikasikan untuk menjawab tantangan 15 urusan pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Lihat Juga :