Tunjangan Polisi Naik 70%, Pembayaran Dirapel 6 Bulan

Minggu, 09 Desember 2018 - 20:56 WIB
Tunjangan Polisi Naik 70%, Pembayaran Dirapel 6 Bulan
Tunjangan Polisi Naik 70%, Pembayaran Dirapel 6 Bulan
A A A
SEMARANG - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan, tunjungan kinerja anggota Polri besarannya mencapai 70% dari penghasilan yang dibawa pulang. Kenaikan tunjangan itu sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi.

"Ini sudah disetujui oleh Bapak Presiden. Bulan ini sudah diperintahkan untuk dibayar," kata Tito di sela meresmikan Klinik Kesehatan Pratama Akpol Semarang di Semarang, Minggu (9/12/2018).

Tito mengatakan, tunjangan kinerja tersebut akan pembayarannya akan dirapel untuk enam bulan ke belakang. Pihaknya juga akan terus memperjuangan peningkatan tunjangan kinerja anggota Polri hingga mencapai 100%.

"Jika tunjangan kinerjanya mencapai 100%, maka seorang polisi dengan pangkat Kombes (komisaris besar) bisa membawa pulang sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan," jelas dia.

Dia juga menyebut peningkatan kesejahteraan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja anggota Polri dalam melayani masyarakat. Selain itu, peningkatan kesejahteraan diharapkan bisa menekan budaya korupsi.

"Polri untuk bisa baik maka harus sejahtera. Sehingga uang yang dibawa pulang itu harus cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ujar Tito memberi alasan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3820 seconds (0.1#10.140)