Pejabat Dishub DKI Buang Sampah di Puncak, Heru Budi: Kan Tidak Mungkin Saya Mengawasi Semua

Kamis, 18 April 2024 - 14:45 WIB
loading...
Pejabat Dishub DKI Buang...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara perihal anak buahnya di jajaran Dinas Perhubungan kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak Bogor saat menggunakan mobil dinas patroli. Foto/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara perihal anak buahnya di jajaran Dinas Perhubungan kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor saat menggunakan mobil dinas patroli. Ia meminta jajarannya mulai dari Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) di wilayah administrasi untuk mengawasi bawahannya.

"Sudah dikenakan sanksi, masing-masing kasudin dan kepala dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Heru menegaskan bahwa Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dinonaktifkan selama dua bulan dan tidak dapat tunjangan kinerja (tukin) dan lainnya. "Dua bulan enggak dapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," ujarnya.

Baca juga: Mobil Dishub Buang Sampah Sembarang di Puncak, Kasatpel Jatinegara Dinonaktifkan 2 Bulan



Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa mobil dinas yang digunakan Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani bukan dalam rangka tugas perbantuan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat arus mudik maupun balik.

Diketahui mobil Dishub dengan pelat dinas nomor polisi B 1460 PQT viral di media sosial usai kedapatan membuang sampah sembarangan. "Jadi dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit, artinya bukan dalam rangka tugas. Oleh karena itu yang bersangkutan sanksinya penonaktifan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Syafrin menambahkan bahwa status kepegawaian terduga pelaku pembuang sampah sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Pegawai negeri sipil selaku Kasatpel Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur. 2 bulan sementara, tidak menerima tunjangan sebagai Kasatpel," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Keindahan Gunung Gede...
Keindahan Gunung Gede dan Gunung Pangrango Sambut Wisatawan di Puncak
Rekomendasi
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved