Diminta Tangani Kasus Proyek Pasir Ipis Garehong Ini Kata Kejagung

Jum'at, 07 Desember 2018 - 22:01 WIB
Diminta Tangani Kasus Proyek Pasir Ipis Garehong Ini Kata Kejagung
Diminta Tangani Kasus Proyek Pasir Ipis Garehong Ini Kata Kejagung
A A A
BOGOR - Kejaksaan Agung diminta turun tangan menangani kasus proyek Jalan Pasir Ipis Garehong yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Desakan ini disampaikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat diantaranya Center for Budget Analysis (CBA) dan Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor.

Koordinator Invetigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menjelaskan, sebenarnya jika kejaksaan serius, kasus ini cukup ditangani kejaksaan di tingkat Kabupaten Bogor (Kejari Bogor).

"Namun seperti yang dikhawatirkan, Kejari Kabupaten Bogor sampai Kejati Jawa Barat tidak bisa diandalkan," kata Jajang kepada SINDOnews, Jumat (7/12/2018).

Menurut Jajang, proses yang paling lama biasanya dalam penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan ada pada pengumpulan data dan informasi bisa sampai 30 hari, ini juga bisa ditambah 7 hari lagi dengan operasi intelijen dengan dilakukannya surat perintah tugas.

"Karenanya Center for Budget Analysis (CBA) mendukung penuh langkah terbaik dalam penanganan kasus Pasir Ipis Garehong, termasuk jika Kejagung akan turun tangan. Minimal ini bisa jadi pelecut bagi Kejati Jabar, mereka seharusnya malu jika Kejagung harus sampai turun tangan," timpalnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua LPKP Kabupaten Bogor Rahmatullah. Karenanya LPKP mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Jika memang penyelidikanya tidak dituntaskan oleh Kejati Jabar tentunya, Kejaksaan Agung bisa bertindak dengan mengambil alih penanganan kasus tersebut," ujarnya.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung M Mukri saat dihubungi SINDOnews menyatakan, Kejaksaan Agung tetap menyerahkan penanganan kasus Proyek Jalan Pasir Ipis Garehong ke Kejati Jabar.

"Silahkan ditanyakan ke Kejati Jawa Barat. Bisa dihubungi Asintel Kejati mengenai penanganannya," kata M Mukri kepada SINDOnews.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, SINDOnews belum berhasil mendapatkan keterangan dari Kejati Jawa Barat. Asintel Kejati saat dihubungi tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0997 seconds (0.1#10.140)