Tabrak Belasan Pemotor di Bekasi, Pengemudi Mobil di Bawah Umur Hanya Kena Tilang
Rabu, 17 April 2024 - 23:50 WIB
loading...
Pengemudi mobil berinisial MH (16) hanya diberikan sanksi tilang setelah melarikan diri usai menabrak 11 pengendara motor di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4/2024). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pengemudi mobil berinisial MH (16) hanya diberikan sanksi tilang setelah melarikan diri usai menabrak 11 pengendara motor di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4/2024).
"Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena nggak punya SIM (masih di bawah umur)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi, Rabu (17/4/2024).
Peristiwa itu bermula saat MH tengah mencari makan pada Selasa (16/4/2024) malam menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1972 UMG.
Baca juga: Cekcok di Jalan Raya Bekasi, Pengemudi Mobil Tabrak Motor lalu Kabur
Saat berada di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, MH menyerempet satu sepeda motor. MH awalnya ingin turun untuk beriktikad baik bertanggung jawab, namun terdapat 3 remaja yang memukul-mukul kendaraannya.
"Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena nggak punya SIM (masih di bawah umur)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi, Rabu (17/4/2024).
Peristiwa itu bermula saat MH tengah mencari makan pada Selasa (16/4/2024) malam menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1972 UMG.
Baca juga: Cekcok di Jalan Raya Bekasi, Pengemudi Mobil Tabrak Motor lalu Kabur
Saat berada di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, MH menyerempet satu sepeda motor. MH awalnya ingin turun untuk beriktikad baik bertanggung jawab, namun terdapat 3 remaja yang memukul-mukul kendaraannya.
Lihat Juga :