Antar Teman ke Rumah Sakit, Iblis Curi Mobil Ambulance

Jum'at, 07 Desember 2018 - 15:30 WIB
Antar Teman ke Rumah Sakit, Iblis Curi Mobil Ambulance
Antar Teman ke Rumah Sakit, Iblis Curi Mobil Ambulance
A A A
KENDAL - Apa yang dilakukan Karno alias Iblis (38), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kendal, Jawa Tengah ini bikin orang geleng-geleng kepala. Warga Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kendal nekat mencuri mobil ambulance yang terparkir di Rumah Sakit Baitul Hikmah Kendal. Kasus ini berhasil terungkap lantaran aksi pencurian itu terekam CCTV dan mobil ambulance mengalami kecelakaan tunggal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian mobil ambulance ini terjadi akhir November lalu. Modusnya mengantarkan teman berobat ke RS Baitul Hikmah. Iblis bersama komplotannya pura-pura parkir di depan pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD) sambil mengawasi gerak-gerik pegawai rumah sakit.

Setelah kondisinya dirasa aman, Iblis mendekati mobil ambulance yang terparkir tak jauh dari IGD. Melihat kunci mobil ambulance masih terpasang, Iblis bergegas masuk ke mobil dan membawanya kabur. Teman-temannya juga langsung ikut meninggalkan lokasi pencurian.

Kasus pencurian ini terbongkar dengan cara tidak sengaja. Mobil ambulance curian mengalami kecelakaan tunggal. Polisi yang menangani kecelakaan menemukan identitas pelaku pencurian yang tertinggal mobil ambulance. Setelah diteliti ternyata cocok dengan laporan kehilangan yang diajukan oleh RS Baitul Hikmah.

Polisi langsung bergerak memburu Iblis. Petugas Satreskrim Polres Kendal akhirnya berhasil menangkapnya, Jumat (7/12/2018). Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis pencurian sepeda motor dan mobil di sejumlah lokasi di kendal.

"Sudah lima kali ini saya melakukan aksi pencurian sepeda motor dan mobil. Modalnya kunci letter T buatan sendiri," kata Iblis di hadapan polisi.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan pencurian terungkap setelah aksi ini terekam CCTV dan identitas tersangka tertinggal di dalam mobil ambulance. "Tersangka sudah sering keluar masuk lapas sebanyak empat kali. Kami masih memburu teman pelaku yang kabur," katanya.

Iblis bakal dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukumannya tujuh tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2058 seconds (0.1#10.140)