Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga 16 April

Minggu, 14 April 2024 - 15:36 WIB
loading...
Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga 16 April
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kendaraan sumbu 3 ke atas masih dilarang beroperasi hingga 16 April 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kendaraan sumbu 3 ke atas masih dilarang beroperasi hingga 16 April 2024.

“Untuk pemberlakuan pembatasan sumbu 3 ke atas, ini masih berlaku,” kata Aan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (14/4/2024).

Aan meminta, kepada para Kapolda hingga Dirlantas untuk memastikan tidak ada angkutan dengan sumbu 3 ke atas yang beroperasi selain kendaraan yang dikecualikan.



“Artinya para Kapolda, Dirlantas ini sampai tanggal 16 (April 2024) dipastikan tidak ada angkutan sumbu 3 ke atas, kecuali yang dikecualikan ya beroperasi mengarah ke Merak maupun ke arteri,” jelas dia.

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.



Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman hingga Selasa, 7 April 2024 kemarin. Latif mengatakan, pihaknya menjaring truk sumbu tiga di Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Memang masih ada kendaraan barang yang kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di KM 29," kata Latif, Rabu, 10 April 2024.

Latif mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada pengemudi. Sementara itu, kendaraan diamankan sampai masa mudik lebaran 2024 berakhir. Karena, sesuai aturan truk sumbu tiga tidak boleh beroperasional. "Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujar dia.

Latif menerangkan, pihaknya juga menemukan kendaraan-kendaraan yang dinilai melanggar kebijakan ganjil genap. Latif menyebut, sebanyak 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Polda Metro Jaya meng-capture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," ucap dia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2950 seconds (0.1#10.140)