Lagi, PN Batam Vonis Mati 3 Warga Taiwan Pembawa 1,03 Ton Sabu-sabu

Kamis, 29 November 2018 - 21:50 WIB
Lagi, PN Batam Vonis Mati 3 Warga Taiwan Pembawa 1,03 Ton Sabu-sabu
Lagi, PN Batam Vonis Mati 3 Warga Taiwan Pembawa 1,03 Ton Sabu-sabu
A A A
BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga Taiwan karena terbukti bersalah mengangkut sabu-sabu seberat 1,03 ton ke wilayah perairan Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Chandra menjatuhkan vonis mati terhadpa tiga warga Taiwan, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, dan Hsieh Lai Fu, Kamis (29/11/2018) pukul 20.10 WIB. Sementara itu, seorang terdakwa lainnya, yakni Huang Ching An dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu dengan hukuman mati," kata Hakim Muhammad Chandra membacakan amar putusan.

Para terdakwa dijatuhi hukuman tersebut setelah mengangkut sabu seberat 1,03 ton menggunakan kapal MV Sunrise Glory. Mereka berempat dikendalikan oleh Aho, warga Taiwan yang hingga kini belum tertangkap.

Aksi para terdakwa bermula ketika Aho menghubungi Chen Chung Nan untuk membawa kapal MV Sunrise Glory milik Cho Tien Yu yang juga belum tertangkap pada Desember 2017. Kapal tersebut bermuatan 41 karung plastik sabu-sabu seberat 1.037.581,8 atau 1,037 ton.

Tak hanya menghubungi Chen Chung Nan, Aho juga menghubungi Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang ditugaskan sebagai ABK mendampingi Chen Chung Nan. Setiap terdakwa memiliki peran dan tugas yang berbeda dan upah yang berbeda juga.

Chen Chung Nan diberikan upah senilai 60.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp28 juta. Upah yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. Sedangkan Chen Chin Tun selaku pemilik kapal dan yang mengatur rute perjalanan kapal menerima upah sebesar 80.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp38 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7083 seconds (0.1#10.140)