8 Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna Dijebloskan ke Rutan

Kamis, 29 November 2018 - 20:06 WIB
8 Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna Dijebloskan ke Rutan
8 Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna Dijebloskan ke Rutan
A A A
TANJUNG PINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pelimpahan berkas perkara 8 dari 9 orang kasus korupsi Pasar Modern Natuna dari penyidik Direktorak Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kamis (29/11/2018).

Kedelapan tersangka adalah Lukman Hadi, Muhammad Basyir, Dimas, Z Heri, Minwardi, Muhammmad Assegaf, Duwi dan Nursyamsi. Sementara tersangka Sudarnadi belum bisa ditahan karena alasan sakit.

"Iya betul, hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Modern dari Polda Kepri," kata Wakil Kepala Kejati Kepri A Muhammad Taufik di kantor Kejati Kepri, Jalan Seitimun, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (29/11/2018).

Taufik mengatakan, setelah berkas perkara dan kedelapan tersangka diperiksa kesehatannya, mereka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. Dia menyampaikan, adapun kondisi kesehatan para tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukumnya.

"Tahap duanya sesuai prosedur mereka ditahan selama 20 hari. Tapi, kita upayakan secepat mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan," ujar dia.

Lanjut, kata Taufik, adapun jaksa yang akan menyidangkan perkaranya disiapkan sebanyak 10 orang gabungan dari jaksa Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Adapun pasal yang disangkakan kepada sembilan orang tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus ini tercium Ditreskrimsus Polda Kepri karena ada dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Natuna sebesar Rp4,8 miliar. Proyek Pasar Modern di Natuna yang dilaksanakan 2014 diketahui tak tuntas karena sarat korupsi.

Hasil penyidikan Polda Kepri, proyek itu jadi bancakan sejak awal lewat temuan uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar pada pencairan awal dibagi-bagi untuk sembilan orang, termasuk mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi.

Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu, dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015. Total anggarannya sebesar Rp36 miliar yang dibagi dalam dua termin, Rp10 miliar pada 2014 dan Rp26 miliar pada 2015. Mangkraknya pembangunan pasar modern tersebut ditelusuri oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri hingga akhirnya menetepka sembilan orang tersangka.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8939 seconds (0.1#10.140)