Kerahkan Massa untuk Sandiaga Uno, Kades Sampangagung Dipidana

Rabu, 28 November 2018 - 12:20 WIB
Kerahkan Massa untuk Sandiaga Uno, Kades Sampangagung Dipidana
Kerahkan Massa untuk Sandiaga Uno, Kades Sampangagung Dipidana
A A A
MOJOKERTO - Aksi pengerahan massa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Pacet, Mojokerto, Suhartono untuk salah satu calon wakil presiden (cawapres) beberapa waktu lalu berbuntut hukum. Kasus pelanggaran pemilu ini ditindaklanjuti Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dan kepolisian hingga menetapkan Suhartono sebagai tersangka.

Berkas kasus Suhartono ini telah sampai di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya hingga ke persidangan. Suhartono dinilai telah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kades yang berpenampilan nyentrik ini diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara ini dari kepolisian dan sudah melakukan penelitian. Berkas yang diterima tanggal 23 November itu telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil. "Kita nyatakan P21. Besok (Kamis, 29/11) penyerahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangkanya," kata Rudy, Rabu (28/11/2018).

Rudy enggan menjelaskan kronologi kasus yang jarang terjadi ini. Hanya dikatakan, tersangka diduga menguntungkan salah satu pasangan pemilu saat berkampanye. Sebagai penyelengara negara di tingkat desa, Rudy menilai hal ini merupakan pelanggaran. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," katanya.

Rudy mengaku bakal turun tangan sendiri dalam tahapan hukum selanjutnya. Sebab, menurutnya, ini merupakan kasus krusial yang tak banyak terjadi. Setahu dirinya, kasus pelanggaran pemilu dengan tersangka penyelenggara negara hanya terjadi di wilayahnya dan Gorontalo, Sulawesi Selatan.

"Kita akan hati-hati dalam mengawal kasus ini. Kalau bersalah, biarlah pengadilan yang memutuskan. Dan sebaliknya jika tidak bersalah, pengadilan juga yang menetapkan," katanya.

Kejari akan menjalankan proses hukum selanjutnya hingga persidangan. Jaksa penutut umum akan melaksanakan hasil putusan pengadilan nanti. "JPU yang akan melakukan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagaimana fakta-faktanya nanti, kita ikuti dalam persidangan saja," ujarnya.

Sementara salah satu jaksa Gakumdu, Ivan Yoko menambahkan, pelangaran yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (21/10/2018) lalu di Desa Sampangagung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini merupakan temuan Panwascam Pacet dan ditindaklanjuti oleh Gakumdu. Namun lagi-lagi, jaksa yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Mojokerto itu tak mengurai kronologi kasus ini.

"Intinya, tindakan kades tersebut menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata Ivan.

Sementara diketahui, Kades Sampangagung Suhartono dinilai telah melakukan pengerahan massa saat ada kunjungan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di wisata Ubalan, Pacet. Suhartono diduga meminta warganya untuk menyambut kedatangan Sandiaga Uno di Jalan Raya Desa Sampangagung menuju lokasi kampanye Sandiaga Uno. Aksi Suhartono ini sempat terekam dalam video yang diunggah di media sosial.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4469 seconds (0.1#10.140)