Polda Jawa Timur SP3 Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

Senin, 26 November 2018 - 15:30 WIB
Polda Jawa Timur SP3 Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani
Polda Jawa Timur SP3 Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani
A A A
SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani pada Rabu (26/9/2018) lalu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta. Setelah dilakukan penyelidikan perkara, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Jatim pada akhir Oktober lalu. SP3 dikeluarkan dengan sejumlah alasan. Antara lain, perkara yang dilaporkan kurang memiliki bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti ke penyidikan.

"Kami juga tidak menemukan adanya unsur tindak pidana yang dari perkara yang dilaporkan itu," katanya, Senin (26/11/2018).

Untuk diketahui, dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 disebutkan, Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Politikus Partai Gerindra itu dilaporkan setelah dianggap tidak ada respons terkait sisa utang Jaeni Ilyas senilai Rp200 juta.

Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu. Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu.

"Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan 5%," kata Barung.

Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta. Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp200 juta. Sisanya Rp200 juta beserta nilai keuntungan 5% yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar.

Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi kepada terlapor. Saat itu, Ahmad Dhani berjanji mengangsur sebesar Rp10 juta. Namun janji itu tidak juga dilakukan. Atas dasar itu korban melapor ke Polda Jatim.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6542 seconds (0.1#10.140)