Gara-Gara Emosi, Bapak Ketahuan Cabuli Anak Tiri Selama Delapan Tahun

Senin, 26 November 2018 - 10:45 WIB
Gara-Gara Emosi, Bapak Ketahuan Cabuli Anak Tiri Selama Delapan Tahun
Gara-Gara Emosi, Bapak Ketahuan Cabuli Anak Tiri Selama Delapan Tahun
A A A
GUNUNGKIDUL - Supriyanto (44), warga Purwosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus meringkuk di tahanan Mapolsek Purwosari karena diduga telah mencabuli anak tirinya, By (22). Perbuatan bejat pelaku diketahui sudah berlangsung selama delapan tahun sejak By duduk di bangku SMP.

Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanyo mengungkapkan, aksi bejat Supriyanto sebelumnya tidak diketahui pihak keluarga. Kecurigaan itu muncul setelah Supriyanto marah-marah lantaran By tidak mau pulang ke Purwosari. Dia memilih berada di Bantul karena takut pulang.

"Pihak keluarga sedikit curiga, gara-gara anaknya tidak mau pulang kok marahnya luar biasa. Emosi membabi buta," kata Budi kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).

Setelah diajak berkomunikasi, By akhirnya mengaku takut pulang ke rumah karena sudah lama harus meladeni nafsu setan ayah tirinya tersebut. Pihak keluarga sangat kaget dan syok. "Akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada keduanya," ucapnya.

Di depan penyidik, korban mengaku sudah lama disetubuhi ayah tirinya dengan disertai ancaman. Dimulai sejak SMP hingga kini duduk di bangku kuliah. "Kita langsung amankan pelaku. Setelah kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Budi.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku baru enam kali melampiaskan nafsu kepada anak tirinya. Namun pengakuan itu dibantah korban karena perbuatan bejat itu sudah tidak terhitung lagi. "Kita masih terus periksa pelaku. Korban juga kita visum di rumah sakit," katanya.

Menurut Budi, dalam setiap menjalankan aksinya, pelaku menunggu rumah sepi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Program Development Officer di Rifka Annisa, Defirentia One mengungkapkan, kekerasan seksual dengan pelakunya orang yang dikenal korban, termasuk ayah, paman, atau tetangga, sedikit sulit membawa kasus ini ke ranah hukum. Alasan yang muncul biasanya mempertimbangkan status dan nama baik keluarga. Belum lagi mempertimbangkan takut digunjing tetangga.

"Padahal semestinya pihak keluarga perlu menempatkan bahwa anak ini adalah korban sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Pelaku juga harus ditindak agar jera karena jika pelaku dibiarkan begitu saja," katanya.

Menurutnya, kasus ini harus dilanjutkan ke kepolisian hingga pengadilan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. "Jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dikhawatirkan pelaku akan terus melakukan pencabulan sehingga malah berdampak buruk bagi si anak," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4433 seconds (0.1#10.140)