ARPI Tuntut Penumpasan KKB Papua Sampai ke Akar-akarnya
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menuntut penumpasan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sampai ke akar-akarnya.
Tuntutan ini disampaikan melalui pernyataan sikap, menanggapi beredarnya video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh TNI terhadap anggota KKB yang ditangkap.
ARPI menyatakan, KKB telah banyak menganiaya warga sipil, buruh, ojek online, TNI termasuk warga asli Papua.
"Tindakan TNI dalam kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM karena TNI di sini memiliki tugas untuk menyelamatkan warga sipil dari teror dan serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM atau KKB, serta melindungi kedaulatan Indonesia," kata ARPI dalam pernyataan sikap dikutip Sabtu (6/4/2024).
Tindakan tersebut kembali pada fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Menurut ARPI, TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi menangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Selanjutnya penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
"Sehingga, TNI tidak dapat dituduh melakukan pelanggaran HAM karena memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan, karena seperti yang kita ketahui, kelompok TPNPB-OPM atau KKSB Papua terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil," tegas ARPI.
Tuntutan ini disampaikan melalui pernyataan sikap, menanggapi beredarnya video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh TNI terhadap anggota KKB yang ditangkap.
Baca Juga
ARPI menyatakan, KKB telah banyak menganiaya warga sipil, buruh, ojek online, TNI termasuk warga asli Papua.
"Tindakan TNI dalam kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM karena TNI di sini memiliki tugas untuk menyelamatkan warga sipil dari teror dan serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM atau KKB, serta melindungi kedaulatan Indonesia," kata ARPI dalam pernyataan sikap dikutip Sabtu (6/4/2024).
Tindakan tersebut kembali pada fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Menurut ARPI, TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi menangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Baca Juga
Selanjutnya penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
"Sehingga, TNI tidak dapat dituduh melakukan pelanggaran HAM karena memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan, karena seperti yang kita ketahui, kelompok TPNPB-OPM atau KKSB Papua terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil," tegas ARPI.