Tiga Dusun 'Dicaplok' Donggala, Pasangkayu Tolak SK Mendagri 60/2018

Jum'at, 16 November 2018 - 17:09 WIB
Tiga Dusun Dicaplok Donggala, Pasangkayu Tolak SK Mendagri 60/2018
Tiga Dusun 'Dicaplok' Donggala, Pasangkayu Tolak SK Mendagri 60/2018
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum lama ini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 60/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. SK tersebut menyebabkan Kabupaten Pasangkayu harus kehilangan sekitar 5.400 hektare wilayahnya karena ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Donggala.

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa mengaku telah menerima SK Mendagri tersebut melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat. Namun setelah dipelajari, ternyata sangat merugikan Pasangkayu karena ada tiga dusun yang ditetapkan masuk ke Kabupaten Donggala, yakni Dusun Ngovi, Putih Mata, dan Dusun Ulava. Padahal ketiganya berada di wilayah Kecamatan Pasangkayu.

"Prinsipnya kami menolak hal itu," kata Agus Ambo Djiwa kepada SINDOnews, Jumat (16/11/2018).

Ada beberapa persoalan turunan dari SK Mendagri 60/2018. Pertama, terkait data pemilu. Total ada sekitar 360-an Kepala Keluarga (KK) atau seribuan jiwa tinggal di tiga dusun yang 'dicaplok' Donggala. Mereka tercatat sebagai penduduk Pasangkayu dan telah masuk dalam daftar pemilih. Hal itu tentu akan menjadi persoalan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Persoalan kedua adalah adanya lahan persawahan yang dicetak oleh Kabupaten Pasangkayu dengan menggunakan biaya APBN dari Kementerian Pertanian. Beberapa kelompok tani juga sudah dibentuk untuk mengolah lahan persawahan tersebut. "Ini pasti terjadi konflik. Dulu ketika belum jelas juga sudah konflik, apalagi sekarang," ujar Agus Ambo Djiwa.

Mengantisipasi adanya gejolak masyarakat, kata bupati, dirinya sudah meminta Kapolres untuk turun langsung ke dusun-dusun tersebut. Dia berharap konflik dapat dicegah sambil menentukan langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini.

Bupati Pasangkayu mengungkapkan bahwa permasalahan batas daerah ini bermula ketika Kabupaten Donggala membentuk Desa Ngovi pada 2003. Padahal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 52/1991, desa itu masuk wilayah Kabupaten Mamuju (waktu itu Pasangkayu masih berstatus sebagai kecamatan di Kabupaten Mamuju). Pada 2006, Donggala juga membentuk desa lain lagi di wilayah Mamuju.

"Intinya kan bukan kami yang menyerobot, mereka yang menyerobot. Sudah ada tapal batas, mereka justru membikin pemerintahan di wilayah orang. Di situlah pangkal persoalan ini," katanya.

Dalam waktu dekat, Bupati Pasangkayu bersama Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar berencana menemui Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menyampaikan kronologi permasalahan tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dan Donggala. Jangan sampai Mendagri tidak mengetahui persis duduk perkaranya.

"Kita melakukan pendekatan persuasif dulu. Seperti apa keputusannya nanti baru kita coba mengambil langkah-langkah hukum. Kita pelajari apakah bisa digugat keputusan Mendagri ini," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5581 seconds (0.1#10.140)