Diputus Cinta, Oknum Prajurit di Papua Tikam Kekasihnya

Kamis, 15 November 2018 - 18:22 WIB
Diputus Cinta, Oknum Prajurit di Papua Tikam Kekasihnya
Diputus Cinta, Oknum Prajurit di Papua Tikam Kekasihnya
A A A
JAYAPURA - Prada YA personel Yonif 755/Yalet ditangkap Polisi Militer Daerah (Pomdam) XVII/Cenderawasih, Kamis (15/11/2018) karena nekat menikam kekasihnya Ester Rumaropen hingga sekarat. Pelaku nekat menikam kekasihnya pada Senin 12 November 2018 di salah satu Kos-kosan Perumnas 3 Waena Kelurahan Yabansai Distrik Heram, Jayapura.

"Ya Prada YA personel Yonif 755/Yalet saat ini ditahan Pomdam XVII/Cenderawasih setelah ditangkap karena menusuk kekasihnya sendiri," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kol Inf Muhammad Aidi Nubic dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Kamis (15/11/2018).

Kapendam mengatakan, penusukan terjadi karena pelaku tersinggung dengan ucapan pacarnya di telepon yang memutuskan hubungannya sambil mengucapkan, 'Saya tidak mau lagi sama kamu karena kamu cuma seorang Prajurit Dua (Prada)'.

Dari ketersinggungan tersebut Prada YA yang sedang melaksanakan tugas operasi Pengamanan Daerah Rawan di Kenyam Nduga nekat meninggalkan daerah operasi tanpa sepengetahuan Komandannya. "Dia berangkat ke Waena Jayapura karena diketahui Ester sedang berada di Kos-kosan kakaknya di Perumnas 3 Waena Jayapura," timpal Kapendam.

Saat ketemu, YA yang sedang dirasuki dendam dan amarah, mengejar korban hingga ke kamar mandi dan melakukan penikaman menggunakan pisau dapur yang didapatkan di dalam kos-kosan tersebut.

"Korban dilarikan ke Rumah Sakit Dian Harapan Jayapura untuk mendapatkan perawatan sedangkan pelaku telah diamankan di Mapomdam XVII/Cenderawasih dalam rangka proses hukum," ungkap Kapendam.

Kol Inf M Aidi Nubic menegaskan, prajurit yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran pasti akan dihukum berat. Apalagi dalam kasus ini tersangka telah meninggalkan daerah operasi tanpa izin pimpinan atau Satuan dan telah melakukan tindakan penganiayaan.

"Ini adalah pelanggaran berat, hukumannya bisa sampai pemecatan. Tetapi kita tetap menunggu proses hukum berlangsung," tandas Kol Inf Muhammad Aidi .
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8341 seconds (0.1#10.140)