Gerayangi ABG dalam Mobil, Pria Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 13 November 2018 - 22:23 WIB
Gerayangi ABG dalam Mobil, Pria Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Gerayangi ABG dalam Mobil, Pria Ini Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Bakin Nasution dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/11/2018) siang. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak setelah menggerayangi tubuh anak di bawah umur yang diberinya tumpangan.

Tindakan memberi tumpangan terhadap korban ternyata hanya modus belaka. Pasalnya, terdakwa yang melintas di Jalan Raya Simpang Bagan Tanjungpiayu pada 4 Agustus 2018 lalu memang telah berniat jahat saat melihat korban tengah berdiri di pinggir jalan untuk menunggu tumpangan.

Hal ini tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring. Disebutkan, terdakwa menawarkan diri untuk memberi tumpangan kepada korban.

Tawaran tersebut sempat ditolak oleh korban. Namun, terdakwa terus membujuk hingga akhirnya korban mau ikut bersama dengan terdakwa yang mengendarai mobil sedan biru BP 1794 IX.

Saat korban telah bersamanya, terdakwa mulai menjalankan rencananya dengan mengarahkan mobil ke tujuan yang berbeda dengan alasan akan mengantar barang kepada seseorang.

Saat kondisi jalan sudah sepi, terdakwa berpura-pura meminta korban mengambil barang namun langsung berusaha mendekati korban dan mulai menggerayanginya.

Korban pun langsung berontak dan berusaha kabur. Dan setelah berusaha melawan terdakwa, korban berhasil keluar dari mobil dan langsung berteriak kepada warga yang melintas di sekitar jalan itu. Hingga akhirnya korban diselamatkan oleh beberapa orang warga dan terdakwa langsung diamankan.

Tak hanya diganjar dengan hukuman penjara selama 7 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan," jata Hakim Renni Pitua Ambarita membacakan amar putusan didampingi Hakim Martha Napitupulu dan Egi Novita.

Hukuman pidana yang diterima terdakwa sama dengan tuntutan JPU Rosmalina. Namun, hukuman denda yang diterima lebih besar dari tuntutan dimana JPU Rosmalina menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp60 juta.

Putusan tersebut langsung ditanggapi oleh terdakwa. Ia mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima, Yang Mulia," ujarnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Samuel Pangaribuan yang hadir pada persidangan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3464 seconds (0.1#10.140)