Usulan UMK Bintan 2019 Naik Menjadi Rp3,3 Juta

Selasa, 13 November 2018 - 18:47 WIB
Usulan UMK Bintan 2019 Naik Menjadi Rp3,3 Juta
Usulan UMK Bintan 2019 Naik Menjadi Rp3,3 Juta
A A A
BINTAN - Bupati Bintan Apri Sujadi sudah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) Tahun 2019 sebesar Rp3.362.561. Adapun besaran UMK yang diusulkan berdasarkan pilihan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan beberapa waktu yang lalu.

Usulan UMK Kabupaten Bintan Tahun 2019 yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bupati Bintan tersebut akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Dengan usulan itu, maka hampir dipastikan akan terjadi kenaikan UMK di Tahun 2019 jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2018 yang berlaku sebesar Rp3.112.618.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan karena kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku," kata Apri.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan bahwa usulan angka UMK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu sebesar Rp 3.362.561.Adapun penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp 249.943,- atau menjadi Rp 3.362.561.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemaren, sudah diputuskan dan ditandatangani Pak Bupati, hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Prov Kepri dalam penetapan UMK di Tahun 2019," ujarnya di Kantor DPMPTSPTK Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Selasa (13/11/2018).

Dikatakannya juga mengenai kepastian penetapan UMK 2019, dirinya tidak bisa memastikan kapan waktunya. Sebab, penetapan UMK Kabupaten/Kota yang diusulkan Bupati/Wali Kota akan dibahas kembali dan nantinya ditetapkan langsung oleh Gubernur Kepri.

"Soal penetapan akan menjadi wewenang gubernur tentunya dengan melalui pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Saat ini sudah kita ajukan, dan kita juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK ini," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3593 seconds (0.1#10.140)