Mantan Direktur BPR Agra Dhana Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 06 November 2018 - 19:21 WIB
Mantan Direktur BPR Agra Dhana Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Direktur BPR Agra Dhana Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/11/2018). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 49 UU Perbankan jo Pasal 64 KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring dan Samsul Sitinjak menyebutkan, terdakwa telah mengambil dana milik BPR Agra Dhana dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi.

"Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan," kata JPU Samsul Sitinjak di hadapan majelis hakim Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza El Afrina.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa setelah meyakini bahwa dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti. Hal ini berdasarkan keterangan para saksi, ahli dan juga barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4078 seconds (0.1#10.140)