Hak Angket Pilpres 2024 Tak Kunjung Bergulir, Mengapa?

Senin, 01 April 2024 - 23:15 WIB
loading...
Hak Angket Pilpres 2024 Tak Kunjung Bergulir, Mengapa?
Sejumlah peserta demo di depan Gedung DPR menggelar aksi simbolis sebagai bentuk dukungan kepada DPR untuk menggulirkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, Jumat (1/3/2024). Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 tak kunjung bergulir. Lobi politik yang sedang berlangsung di antara elite dinilai menjadi salah satu penyebabnya.

“Dua hal bisa saja terjadi. Pertama, lobi politik sedang berlangsung, antara presiden dan parpol utamanya koalisi Ganjar dan Anies,” kata Pengamat politik Dedi Kurnia Syah kepada SINDOnews, Senin (1/4/2024).

Di luar itu, kata Dedi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai terbesar terkesan terpecah sejak awal. “Puan Maharani bahkan cenderung membela Jokowi dan Prabowo, hal ini tampak bagaimana Puan seringkali lakukan pembelaan terhadap pemerintah dari kritik kader PDIP selama ini,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini.





Kedua, lanjut Dedi, hanya ada PDIP dan Koalisi Perubahan yang memungkinkan untuk menggulirkan hak angket. “Sementara Koalisi Perubahan sendiri hanya PKS yang tidak berada di sisi pemerintah saat ini, situasi ini membuat hak angket alot,” tuturnya.

Dia memprediksi pemerintah utamanya presiden sebagai sasaran akan kerja sangat keras melawan hak angket agar layu sebelum tumbuh. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) menjadi salah satu faktornya.

“Bisa saja, itu bargaining untuk Puan, itulah mengapa Puan juga punya kepentingan, bahkan ia lebih terkesan mendahulukan kepentingannya di atas kepentingan PDIP,” pungkas Dedi.



Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengaku tidak pernah mendengar adanya wacana untuk merevisi UU MD3 sampai saat ini. Diketahui, dari isu yang berkembang, revisi UU MD3 ini dalam rangka mengatur ulang soal siapa yang berhak menduduki kursi Ketua DPR.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)