Diduga Pakai Sianida, Penambangan di Aceh Selatan Diminta Ditutup

Senin, 05 November 2018 - 14:56 WIB
Diduga Pakai Sianida, Penambangan di Aceh Selatan Diminta Ditutup
Diduga Pakai Sianida, Penambangan di Aceh Selatan Diminta Ditutup
A A A
TAPAK TUAN - Pemerintah Daerah meminta PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan dan Koperasi Serba Usaha Tiga Manggis selaku pengelola tambang biji besi di Desa Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengan, Aceh Selatan menghentikan kegiatan penambangan. Karena diduga aktivitas penambangan bijih besi di lokasi tersebut menggunakan bahan berbahaya seperti sianida dan zat kimia lainnya dan juga dilakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

Hal ini diketahui setelah Wakil Bupati Aceh Selatan Tengku Amran melakukan inspeksi mendadak penambangan biji besi di Desa Simpang Dua Kecamatan Kluet Tengan tersebut pada Minggu sore kemarin 4 November 2018. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat.

Saat di lokasi tambang yang dikelola PT PSU dan Koperasi Serba Usaha Tiga Manggis Wakil Bupati Aceh Selatan Tengku Amran bersama Kapolres Aceh Selatan dan Dandim 0107 Aceh Selatan langsung memeriksa bahan kimia yang digunakan perusahan tersebut dan seluruh kegiatan tambang .

Di lokasi tambang rombongan yang dipimpin wakil bupati menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya yang digunakan pemilik perusahan untuk pengolahan biji besi dan emas tersebut.

Perusahan yang mengantongi izin biji besi ini diduga juga melakukan penambangan emas yang diduga dilakukan secara illegal. Ironisnya lagi bahan kimia yang digunakan diduga menggunakan sianida dan zat berbahaya lainnya.

“Pemerintah Daerah meminta kepada pihak PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan dan Koperasi Serba Usaha Tiga Manggis untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penambangan di lokasi ini. Pasalnya di lokasi ditemukan bahan kimia berbahaya yang diduga dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitarnya,” kata Tengku Amran.

Untuk proses lebih lanjut, kata dia, pemerintah daerah membawa sejumlah bahan berbahaya tersebut untuk dilakukan pengujian.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9238 seconds (0.1#10.140)