Kencan Dibatalkan Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Kota Yogyakarta

Senin, 01 April 2024 - 17:48 WIB
loading...
Kencan Dibatalkan Pemicu...
Tersangka Henry Muhammad Ridwan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Fara Diansyah, wanita muda asal Sleman di Kotabaru, Yogyakarta. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Fara Diansyah (23), wanita muda asal Dusun Jaban, Tridadi, Sleman yang dilakukan oleh Henry Muhammad Ridwan (30) warga Bandung, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sebelum dihabisi, antara korban dan pelaku terlibat cekcok di kos pelaku, kawasan Kotabaru, Yogyakarta.



Saat cekcok itulah, pelaku nekat menusuk korban dengan senjata tajam berupa pisau gunung milik pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio mengatakan cekcok berujung kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Kotabaru tersebut karena kesepakatan kencan antara keduanya dibatalkan sepihak oleh korban.

"cekcok itu berawal dari pembatalan kencan dari korban kepada tersangka," kata dia.

awalnya tersangka menggunakan media sosial untuk mencari teman kencan. Dan didapatlah korban sehingga terjadi kesepakatan kencan. Tetapi setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban.



"Karena dibatalkan oleh korban akhirnya terjadi cekcok. Akhirnya marah," ujar Probo.

Tersangka HMR (30) dalam pengaruh minuman keras atau mabuk saat pertengkaran terjadi. Sebelum pertemuan keduanya, pelaku menenggak minuman keras jenis arak.

Hal ini memicu pelaku kian kalap karena mudah emosi. Kondisi tersebut yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Pelaku tak bisa mengontrol amarahnya sehingga nekat menghabisi korban.

"Korban sendiri, baru sekali itu datang ke kos tersangka," Ungkapnha.

Berdasarkan rekonstruksi kasus tersebut tidak ada upaya pemerkosaan dari tersangka terhadap korban. Dia menandaskan tidak ada persetubuhan juga pemerkosaaan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2547 seconds (0.1#10.140)