Ormas Memaksa Minta THR Lebaran, Polda Metro Jaya Bakal Turun Tangan
Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:57 WIB
loading...
Polda Metro Jaya bakal turun tangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pelaku usaha di wilayah hukumnya. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal turun tangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pelaku usaha di wilayah hukumnya. Polda akan menindak ormas tersebut.
Tindakan dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan apabila ada ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk melapor.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idulfitri," katanya, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Kemenaker Buka Posko Khusus Masalah Pembayaran THR Karyawan, Berikut Linknya
Dia juga menegaskan bahwa ormas yang berlagak seperti preman akan ditindak tegas. Apalagi meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," imbuhnya.
Tindakan dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan apabila ada ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk melapor.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idulfitri," katanya, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Kemenaker Buka Posko Khusus Masalah Pembayaran THR Karyawan, Berikut Linknya
Dia juga menegaskan bahwa ormas yang berlagak seperti preman akan ditindak tegas. Apalagi meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," imbuhnya.
Lihat Juga :