KKP Akan Tertibkan Bagan Tancap di Teluk Jakarta
Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:43 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menertibkan keberadaan bagan tancap di Perairan Dadap, Teluk Jakarta. Foto/Dok Dinas Perikanan Pemda Probolinggo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menertibkan keberadaan bagan tancap di Perairan Dadap, Teluk Jakarta. Pasalnya, posisi bagan tancap yang berada dekat pantai dan karang dinilai merusak ekosistem laut selain kerap menggunakan jaring lubang kecil.
Karena, banyak ikan kecil yang tertangkap serta berpengaruh terhadap hasil penangkapan ikan nelayan tradisional. Selain itu, pembuatan bagan tancap di area pesisir sisi utara perairan Dadap di Teluk Jakarta itu diduga difasilitasi dan dikuasai oleh sejumlah oknum.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menyampaikan bahwa pihaknya akan menertibkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu kerusakan terhadap kelestarian ekosistem laut, khususnya di Perairan Dadap, Teluk Jakarta. “KKP akan segera melakukan penertiban. Kami akan kolaborasi dengan intansi terkait," ujar Wahyu, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Hiu Paus Muncul di Teluk Jakarta, Dinas KPKP: Jangan Ditabrak dan Diganggu
Sekadar diketahui, sasaran penertiban bagan tancap adalah bagan yang beroperasi atau didirikan pada zona di bawah 4 mil laut karena wilayah perairan laut di bawah 4 mil merupakan zona tangkapan tradisional. Penertiban itu salah satunya untuk melidungi nelayan-nelayan kecil di sekitar lokasi tersebut.
Karena, banyak ikan kecil yang tertangkap serta berpengaruh terhadap hasil penangkapan ikan nelayan tradisional. Selain itu, pembuatan bagan tancap di area pesisir sisi utara perairan Dadap di Teluk Jakarta itu diduga difasilitasi dan dikuasai oleh sejumlah oknum.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menyampaikan bahwa pihaknya akan menertibkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu kerusakan terhadap kelestarian ekosistem laut, khususnya di Perairan Dadap, Teluk Jakarta. “KKP akan segera melakukan penertiban. Kami akan kolaborasi dengan intansi terkait," ujar Wahyu, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Hiu Paus Muncul di Teluk Jakarta, Dinas KPKP: Jangan Ditabrak dan Diganggu
Sekadar diketahui, sasaran penertiban bagan tancap adalah bagan yang beroperasi atau didirikan pada zona di bawah 4 mil laut karena wilayah perairan laut di bawah 4 mil merupakan zona tangkapan tradisional. Penertiban itu salah satunya untuk melidungi nelayan-nelayan kecil di sekitar lokasi tersebut.
Lihat Juga :