Terima SPDP, Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman

Jum'at, 29 Maret 2024 - 09:24 WIB
loading...
Terima SPDP, Kejati...
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. Foto: MPI/Azhari Sultan Jambi
A A A
JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Polda Jambi dengan modus magang di Jerman.

”SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat, (29/3/2024)

Menurutnya, jika SPDP tersebut belum menyebutkan adanya tersangka namun masih terlapor, yakni saudari ER, dkk. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Jambi dari penyidik Polda Jambi pada hari Senin, 25 Maret 2024 lalu atas nama tiga orang terlapor berinisial ER, A dan SS.



Namun, Lexy masih belum menyebutkan jabatan masing-masing terlapor ini. “Dalam SPDP hanya tertulis sebagai terlapor. Kalau jumlahnya ada 15 pelapor,” ucapnya.

Dirinya juga tidak merinci identitas pelapor terlapor yang diketahui adalah mahasiswa Unja.

Untuk diketahui, kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa Universitas Jambi melaporkan jika di bulan Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferianjob magang di Jerman.

Kemudian, seluruh peserta langsung mengisi formulir pendaftaran yang dipersiapkan melalui linkhttp://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJAserta membayar Rp100 ribu pada rekening CV GEN.



Tidak hanya itu, jika lulus para peserta juga diwajibkan membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya. Akibat kejadian tersebut, saat ini beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang.

Bahkan ada juga mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada mahasiswa.

Kasus ini bermula dari Bareskrim Polri mendapatkan laporan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Jerman. Kemudian, laporan informasi itu juga ditembuskan ke Polda Jambi karena adanya mahasiswa Jambi yang menjadi korban.

“Dari laporan informasi itu, Polda Jambi melakukan penyelidikan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap mahasiswa dan pihak universitas, baik mahasiswa yang berangkat ke Jerman maupun yang tidak jadi berangkat,” tuturnya.

Dari hasil tersebut, Polda Jambi melihat ada tindak pidana yang terjadi. Sehingga saat ini polisi telah meningkat prosesnya ke dalam laporan polisi model A.Menurutnya, jumlah mahasiswa yang diperiksa telah kembali dari Jerman sebanyak 6 orang, dari total 106 mahasiswa.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)