Momen Jaksa Berikan Tasbih ke Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:07 WIB
loading...
Momen Jaksa Berikan...
Jaksa Alfa Dera memberikan tasbih kepada Altaf alias AAB (23), terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia UI seusai sidang di PN Depok, Rabu (27/3/2024). Foto: Ist
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) . Altaf dituntut hukuman mati oleh JPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Momen pemberian tasbih seusai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (27/3/2024).



Menurut Dera, tindakan memberikan tasbih kepada terdakwa Altaf yang dituntut mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UI merupakan bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa .

"Pemberian tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah," ujarnya, Kamis (28/3/2024).

"Tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari," tambahnya.

Dera memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.

"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," katanya.

Sebelumnya, Altaf, mahasiswa senior Sastra Rusia UI dituntut hukuman mati karena membunuh adik tingkatnya Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Jaksa Alfa Dera mengaku tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf dengan pidana mati," ujar Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
Korban Mutilasi Gunungsari...
Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
8 Detik Rekam Mahasiswi...
8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI
Tampang Muhammad Azwindar...
Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi
Gempar! Mayat Wanita...
Gempar! Mayat Wanita Korban Mutilasi Ditemukan di Perkebunan Gunungsari Banten
UI Bekukan Kegiatan...
UI Bekukan Kegiatan Akademik Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi
Cekcok Masalah Gadai...
Cekcok Masalah Gadai HP, Pria di Bengkalis Tebas Istri hingga Tewas
11 Jenazah Korban Pembunuhan...
11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB Papua di Yahukimo Dievakuasi, 2 Korban Teridentifikasi
2 Jenazah Korban Pembunuhan...
2 Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Diautopsi, Terdapat Luka Parah di Sekujur Tubuh
Rekomendasi
Operasi Senyap Penggemar...
Operasi Senyap Penggemar Everton Rusak Pesta Juara Liverpool
3 Ciri Rumah Terbaik...
3 Ciri Rumah Terbaik Menurut Syariat, Apa Saja?
Kenalkan 3 Model Konsep,...
Kenalkan 3 Model Konsep, Jeep Janji Akan Masuk Dapur Produksi
Berita Terkini
Jelang Hari Tari Sedunia,...
Jelang Hari Tari Sedunia, Rombongan Sanggar Tari dari Banyuwangi Sambangi Rumah Jokowi
28 menit yang lalu
Viral Harimau Sumatera...
Viral Harimau Sumatera Muncul di Kawasan Pelitung, Dumai, Ini Penampakannya!
45 menit yang lalu
Memasuki Usia 50 Tahun,...
Memasuki Usia 50 Tahun, RSI AYani Tingkatkan Daya Saing Inovasi
1 jam yang lalu
Hormati Budaya Betawi,...
Hormati Budaya Betawi, Pramono: Patung MH Thamrin Dipindahkan Menghadap Monas
2 jam yang lalu
Tinjauan ke Subang,...
Tinjauan ke Subang, Senior IFAD Akui Keberhasilan Program YESS Kementan
2 jam yang lalu
Kisah Sawerigading,...
Kisah Sawerigading, Putra Raja Luwu yang Jatuh Hati dan Ingin Nikahi Adik Kembarnya
2 jam yang lalu
Infografis
Presiden Ukraina Zelensky:...
Presiden Ukraina Zelensky: China Memasok Senjata ke Rusia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved