Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Aiman Witjaksono

Kamis, 28 Maret 2024 - 07:33 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Hentikan...
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan, kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan dirinya telah dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan, kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan dirinya telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabar itu diketahui Aiman setelah dirinya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik, Rabu (27/3/2024) malam.

"Bapak ibu semua, sekadar mengabarkan, malam ini saya menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kasus saya sudah resmi dihentikan alias di SP3," kata Aiman, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: HP Disita, Aiman Witjaksono Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Narasumber

Aiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan dan doa atas kasus tersebut. "Terima kasih atas doa dan dukungan bapak ibu semua. Panjang umur perjuangan Demokrasi," ucapnya.

Selain itu, Aiman juga menyampaikan dirinya bersama kuasa hukum akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil telepon genggam miliknya yang disita oleh penyidik hari ini, Kamis (28/3/2024) pagi. "Besok pagi (hari ini) saya akan ke Polda bersama Tim hukum untuk ambil HP yang disita," tandasnya.

Baca juga: HP Disita Penyidik Polda Metro, Aiman: Karena Saya Tak Ungkap Narasumber

Sekedar informasi, penyidik telah menyita telepon genggam milik Aiman setelah melakukan pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024 malam

Dalam pemeriksaan itu, Aiman juga dicecar sebanyak 59 pertanyaan dalam kasus penyampaian berita bohong. Bahkan, telepon genggam milik Aiman turut disita oleh penyidik.

Atas penyitaan itu, Aiman mengadu ke sejumlah lembaga mulai dari Kompolnas, Dewan Pers, hingga Ombudsman RI. Menurutnya, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal yang tidak lazim.

Apalagi, Aiman mengaku sudah menyerahkan bukti print out percakapan dengan narasumber sebagai bentuk kebutuhan bukti penyelidikan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Berita Terkini
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Infografis
Polda Metro Akan Tambah...
Polda Metro Akan Tambah 70 Titik Kamera ETLE di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved