Ketua DPR Minta Konflik Rumah Dinas TNI AD Diselesaikan Kekeluargaan

Selasa, 23 Oktober 2018 - 18:30 WIB
Ketua DPR Minta Konflik Rumah Dinas TNI AD Diselesaikan Kekeluargaan
Ketua DPR Minta Konflik Rumah Dinas TNI AD Diselesaikan Kekeluargaan
A A A
YOGYAKARTA - Konflik tanah Sultan Ground (SG) antara warga penghuni rumah dinas di Kampung Dipoyudan, Patuk RT 28/RW 05, Ngampilan, Yogyakarta dengan TNI AD terus bergulir. Perwakilan warga mengadukan kasus ini ke Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta.

Usai menerima pengaduan itu, Bambang Soesatyo berharap konflik penertiban rumah dinas TNI AD di lahan Sultan Ground tersebut dapat diselesaikan dengan damai. Terlebih warga mengaku sudah memegang surat kekancingan magersari dari Keraton.

"Mau bagaimana pun mereka yang menempati rumah dinas tersebut merupakan saudara sebangsa. Orang tua mereka dulu sudah berkorban untuk bangsa dan negera. Penertiban yang menggunakan kekerasan maupun tindakan yang melukai persaan sebaiknya dihindari. Semua bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan," kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, usai menerima pengaduan warga Senin (22/10/2018). Tanggapan Bamsoet ini diunggah dalam akun resmi instagram bambang.soesatyo.

Selain megadu ke Ketua DPR, sebagian warga juga mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Ketua ORI DIY, Budi Masturi, Selasa (23/10/2018) mengaku pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh lantaran warga belum melapor secara resmi. Jika sudah resmi melapor pihaknya bisa memediasi ketiga belah pihak.

Untuk diketahui, ratusan anggota TNI mengosongkan rumah dinas TNI AD di Kampung Dipoyudan. Ada tiga rumah yang dikosongkan yakni rumah nomor 554, 573 dan 578. Mas Surakso Subiyantoro (60), penghuni rumah nomor NG I/573 menyebut sekitar pukul 05.00 WIB puluhan anggota TNI AD mendatangi rumahnya. Mereka mengeluarkan paksa barang-barang miliknya.

"Begitu masuk mereka kemudian mengeluarkan perabotan dan dagangan saya. Tak ada diskusi, tak ada pembicaraan. Kami merasa dizalimi," ujar abdi dalem keraton Yogyakarta ini.

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta ini mengaku memegang surat kekancingan magersari dari tanah yang ditempatinya. Kekancingan magersari itu dikeluarkan oleh Kawedanan Hangeng Sri Wandowo yang ditandatangani oleh almarhum GBPH Joyokusumo. (Baca Juga: Cerita Korban Pengosongan Asrama Pathuk Yogya oleh TNI AD(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7677 seconds (0.1#10.140)