Jual BBM Tak Sesuai Takaran 2 SPBU di Bandung Disegel

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 20:03 WIB
Jual BBM Tak Sesuai Takaran 2 SPBU di Bandung Disegel
Jual BBM Tak Sesuai Takaran 2 SPBU di Bandung Disegel
A A A
BANDUNG - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel dua nozzle premium di dua SPBU berbeda di Bandung. SPBU tersebut diduga menjual bahan bakar minyak jenis premium tidak sesuai ketentuan timbangan atau metrologi.

Dua SPBU yang disegel masing-masing ada di SPBU 34.40216 di Jalan Ibrahim Aji, Kiaracondong dan SPBU 34.40133 di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Penyegelan dilakukan usai tim Kemendag dan dinas terkait melakukan sidak di dua SPBU, Jumat (19/10/2018).

"Berdasarkan hasil pengawasan di delapan SPBU di Bandung, ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik atau PCB (Prited Circuit Board). Setelah dilakukan pengujian, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu 0,5%," kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono Sutiarto.

Dua SPBU itu dinilai diambang batas toleransinya melebihi dua kali lipat dari yang ditentukan. Yakni, 0,5 per 20 liter. Artinya, pemasangan alat tambahan itu mencapai 1%.

Bahkan, kata dia, di SPBU 34.40133 modusnya relatif lebih canggih. Bisa disetel dan dikendalikan secara jarak jauh menggunakan remote control.

Direktur Metrologi Rusmin Amin menyebutkan kecurangan di SPBU 34.40216 modusnya relatif sama. Namun, mesin pompa yang digunakan itu menggunakan alat tambahan dengan teknologi lama. Sedangkan, mesin pompa di SPBU 34.40133 menggunakan teknologi yang lebih canggih.

"Sebenarnya, setahun sekali kita melakukan tera ulang. Tapi di rentang waktu dalam setahun berjalan itu dimungkinkan terjadi kecurangan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9856 seconds (0.1#10.140)