Eks Kanit Narkoba Minta Atasan yang Menjebaknya segera Diproses

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 16:00 WIB
Eks Kanit Narkoba Minta Atasan yang Menjebaknya segera Diproses
Eks Kanit Narkoba Minta Atasan yang Menjebaknya segera Diproses
A A A
MEDAN - Aiptu Jaminta Ketaren eks Kanit II Sat Narkoba Polres Deliserdang yang sempat menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dipenjara karena dijebak atasannya meminta Polda Sumut segera memproses hukum laporannya. Sebelumnya dia telah melaporkan seorang perwira menengah yang juga mantan atasannya di Satuan Narkoba Polres Deliserdang ke Mabes Polri dan ke Polda Sumatera Utara. (Baca juga: Dijebak Pimpinan, Eks Kanit Narkoba Sempat di Penjara Selama 3 Tahun)

Aiptu Jaminta Ketaren menjelaskan, sebelumnya kuasa hukumnya telah memasukan laporan kepada Propam Mabes Polri. Di Propam Mabes Polri pengaduannya diterima namun karena yang bersangkutan berpangkat Kompol tidak bisa diperiksa.

"Karena menurut Propam Mabes Polri yang bisa diperiksa di Mabes Polri hanya yang berpangkat Kombes ke atas. Lalu laporannya dialihkan ke Propam Polda Sumut," kata Aiptu Jaminta Ketaren ini, Kamis 18 Oktober 2018.

Menurut dia, setelah satu tahun berjalan di Propam Polda baru gelar perkara ternyata memang Kompol M ada melakukan kesalahan. Sehingga kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut. Namun hingga kini belum juga ada kelanjutan mengenai perkara yang dilaporkannya tersebut.

Aiptu Jaminta Ketaren sendiri telah mengajukan gugatan ganti kerugian atas apa yang dideritanya selama menjalani selama 3 tahun 8 bulan dipenjara karena dijebak atasannya tersebut.

Mahidin Sembiring selaku kuasa hukum Jaminta Ketaren menjelaskan pihaknya sudah melakukan permohonan ganti kerugian. Dimana kliennya Jaminta Ketaren meminta kepada termohon 1 yakni Pemerintah Republik Indonesia, Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Medan untuk membayar ganti kerugian atas apa yang dialami kliennya tersebut.

"Sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 247 Pk/Pid.Sus/2017 yang menyatakan adanya peradilan sesat terhadap kliennya sehingga mengeluarkan amar putusannya membebaskan Jaminta Ketaren selaku terpidana karena tidak terbukti secara sah memiliki sabu," kata Mahidin Sembiring.

Padahal sebelumnya anggota polisi ini dituduh memiliki sabu 5 gram dan divonis Pengadilan Negeri Medan selama 7 tahun denda Rp1 miliar pada 13 Juni 2015 lalu.

Hal ini dikarenakan salah satu informan pihak kepolisian yang ikut saat melakukan penangkapan terhadap Aiptu Jaminta Ketaren mengaku bahwa dia telah diperintahkan oleh salah seorang pimpinan kepolisian untuk menjebak korban dengan meletakkan narkotika jenis sabu sabu di dalam mobil Aiptu Jaminta Ketaren.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3893 seconds (0.1#10.140)