Diciduk saat Ngamar, Pria Asal China Disidang di Pengadilan

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 14:44 WIB
Diciduk saat Ngamar, Pria Asal China Disidang di Pengadilan
Diciduk saat Ngamar, Pria Asal China Disidang di Pengadilan
A A A
YYW (31), warga negara China divonis denda Rp250.000 dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (19/10/2018). Pasalnya, pria ini terciduk petugas Satpol PP Kota Bandung tengah berada dalam satu kamar di sebuah hotel melati Jalan Lengkong, Kota Bandung dengan seorang perempuan berinisial BL yang bukan istrinya.

YYW dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Perda Nomor 11/2005 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah akan berbuat asusila. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denda Rp250.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan atau rehabilitasi selama tujuh hari," kata hakim.

Mendengar vonis tersebut, YYW menundukkan wajah dan mengaku bersalah, serta bersedia membayar denda tersebut. Seusai membacakan vonis, hakim memberi pesan kepada YYW agar mentaati budaya dan peraturan di Indonesia, khususnya di Kota Bandung. "Di Indonesia enggak boleh sekamar kalau belum menikah. Itu pelanggaran. Paham," ujar hakim.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, saat didatangi petugas YYW hanya mengenakan celana, sedangkan yang perempuan BL baru keluar dari kamar mandi.

"Mereka mengaku belum melakukan hubungan (seks)," kata Mujahid. Mujahid mengemukakan, YYW kepada petugas mengaku memesan wanita panggilan secara online dengan tarif Rp1,3 juta. Setelah harga disepakati, YYW dan BL ke kamar hotel.

"YYW merupakan karyawan swasta. Dia sudah empat bulan di Indonesia untuk mengerjakan sebuah proyek di Cirebon. YYW sengaja datang ke Bandung untuk jalan-jalan bersama seorang rekannya. Namun di Bandung, keduanya berpisah hingga akhirnya YYW terciduk petugas," ujar dia.

Hari ini, PN Bandung menyidangkan sejumlah tindak pidana ringan. Selain YYW, hakim juga memvonis 15 pasangan asusila lain dan sembilan pekerja seks komersial (PSK). Para pelaku tipiring tersebur divonis denda Rp250.000 subsidair rehabilitasi di panti rehabilitasi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5060 seconds (0.1#10.140)